RIAU, PEKANBARU - Sebagai Badan Publik ternyata Bank Riau Kepri (BRK) belum sepenuhnya melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
ilustrasi |
Permasalahan ini mencuat tatkala seorang warga mengajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, diduga karena BRK tidak bersedia memberikan informasi yang dimintakan.
Seperti dilansir dari PortalBeritaRiau.com, Wakil Ketua Komisi Informasi Tatang Yudiansyah yang diwawancarai secara terpisah mengatakan, Keterbukaan Informasi adalah salah satu indikator kinerja badan publik.
”Bagaimana bisa Badan Publik mendapat penghargaan kalau indikator keterbukaan informasi publik (KIP) tidak terpenuhi,” kata dia.
Namun, ditempat terpisah ketika awak media mewawancarai langsung Pimpinan Bagian Hukum Bank Riau Kepri, Arhim Syafeii menerangkan bahwa, "Bank Riau Kepri telah memiliki Corporate Secretary (Corsec) sebagai wadah untuk mengajukan permohonan informasi seperti yang dimaksud", pungkasnya Selasa (14/2).
Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Begitulah proses yang harus dilewati untuk sampai ke sanksi pidana.(gsp)
Post a Comment