ROKAN HILIR, BAGAN BATU - Terdakwa baru pada perkara korupsi dana anggaran di Bappeda Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Selasa (20/2/18) sore disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara splitan dengan Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil tersebut, duduk sebagai terdakwa yaitu, Lukman Hakim, selaku PPTK pada pengeluaran anggaran dan pengadaan barang di Bappeda Rohil.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan dakwaan perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2008 hingga 2011. Dimana terdakwa secara bersama sama dengan Wan Amir Firdaus, serta Suhermanto, bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil (telah dihukum)
Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011.
Penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama Wan Amir, Suhermanto, Hamka dan Rayudin disinyalir mencapai Rp2,5 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar," terang Gandi.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa dipersilakan majelis hakim untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan.(dow)
Terdakwa baru pada perkara korupsi dana anggaran di Bappeda Pemkab Rokan Hilir (Rohil), Selasa (20/2/18) sore disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perkara splitan dengan Wan Amir Firdaus, Kepala Bappeda Rohil tersebut, duduk sebagai terdakwa yaitu, Lukman Hakim, selaku PPTK pada pengeluaran anggaran dan pengadaan barang di Bappeda Rohil.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan dakwaan perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2008 hingga 2011. Dimana terdakwa secara bersama sama dengan Wan Amir Firdaus, serta Suhermanto, bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil (telah dihukum)
Post a Comment