RIAU, KAMPAR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau rencana akan mintai keterangan Inspektorat kampar. Ini adalah upaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan pungutan liar Satpol PP Kampar Desember 2017 lalu.
"Menurut jaksa memang harus ada berkas yang dilengkapi terkait dugaan pungli yang terjadi di Astuan Polisi Pamong Praja Kampar. Untuk itu, kita berencana akan mintai keterangan Inspektorat Kampar," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo |
"Kita sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan Pungli yang melibatkan kepala Satpol PP Kampar, M Jamil serta dua anggotanya Indra Gusnaidi dan Ardinal. Namun, Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas penyidik dengan petunjuk jaksa atau P19," bebernya.
Ketiga tersangka tertangkap tangan saat melakukan pemotongan uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi Riau, di Kabupaten Kampar pada Desember 2017 silam. Dimana seharusnya Personil Satpol PP Kampar menerima sebesar Rp2,7 juta, namun hanya menerima sebesar Rp850 ribu perorang.
Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp460 jutaan. Terdapat juga dokumen berupa Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Satpol PP Kabupaten Kampar, tanda terima atau amprah honorarium Pengamanan Porprov Riau 2017, Sprindik Tugas Pengamanan Porprov, serta Daftar kehadiran Anggota Satpol PP.(dow)
Post a Comment