RIAU, ROKAN HILIR - Dua perkara korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), bergulir ke pengadilan tipikor Pekanbaru.
Dua berkas berbeda perkara tersebut yakni, perkara korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2008-2011 dengan terdakwa Lukman Hakim, PNS Bappenda Rohil. Kemudian perkara tindak pidana korupsi Dana Des dengan terdakwa Rudi Bintoro, mantan Penghulu (Kepala Desa) Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil.
"Ada dua berkas perkara yang kita limpahkan hari ini yaitu, perkara korupsi anggaran Bappenda Rohil, dengan terdakwa Lukman Hakim yang merupakan PPTK. Perkara ini merupakan splitan dari perkaranya Wan Amir Firdaus (telah divonis)," terang Jaksa penuntut Kejari Rohil, Sugandi SH kepada Wartawan Jum'at (9/2/18) sore.
Sedangkan perkara satunya lagi yaitu perkara korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan terdakwa Rudi Bintoro," sambung Gandi.
Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Gandi.(dow)
Post a Comment