KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Drs Muharman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Doni Irawan, Bendahara Setda Kuansing, makin senang mengetahui status tahanan kota yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), tetap diteruska pihak pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Bahkan status tahanan kotanya pun berubah menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkapkan Toni Irfan SH, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, usai sidang lanjutan pada Senin (12/2/18) siang di PN Pekanbaru.
"Memang status tahanan kota terdakwa Muharman dan Doni Irwan yang diberikan pihak kejaksaan kita teruskan. Karena, alasan pemberian status tahanan kota dan sekarang telah beralih ke tahanan rumah itu, kita melihat pada permohonan saat pelimpahan dari jaksa, terdakwa Muharman sedang sakit," ucap Toni.
Sementara itu, Eva Nora, selaku kuasa hukum Drs Muharman, juga mengatakan jika status tahanan rumah kliennya telah diterima majelis hakim.
" Status tahanan rumah kliennya diterima majelis hakim, " kata Eva.
Senin pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Drs Muharman dan Doni Irwan, kembali menjalani sidang perkara korupsi pemberian bantuan dana pendidikan yang menjeranya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon L Hutagalung SH, menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan PNS di Pemkab Kuansing yang menerima dana bantuan dari Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD).
Kelima saksi yang dihadirkan itu, Fedrik. Asisten Administrasi dan Umum dan juga sebagai Wakil Ketua tim anggaran yang bertugas menghitung penerimaan daerah Anggaran 2014-2015. Dan sebagai ketua anggaran, Drs Muharman (Sekdakab)
Kemudian saksi Rozi, anggota TAPD dan juga penerima bantuan belajar (kuliah) mengambil pasca sarjana S2 di Universitas Islam Riau (UIR). Saksi Musliadi, Sekretaris TAPD, saksi Martono dan Irwan.
Saksi Martono mengakui dapat dana bantuan dari Pemkab Kuansing. Namun dana yang didapat Rp 45 juta dipotong Rp 5 juta.
" Dana bantuan yang saya dapat dipotong Rp 5 juta oleh terdakwa Doni Irawan, dengan alasan dana pemotongan ini untuk atasan," kata Martono.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. Dijerat jaksa dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2015 lalu. Saat Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp 1.520.000.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.(dow)
Post a Comment