RIAU, PEKANBARU - Predikat sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbaik di Indonesia yang selama ini dilekatkan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) sempat diragukan.
Betapa tidak, ternyata bank yang selalu menjadi langganan penghargaan berskala nasional bakal disidang oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, di ruang sidang Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Jumat (15/12/2017).
Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE |
Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi publik yang dijadwalkan digelar KI Riau terhadap BRK terkait laporan masyarakat lantaran tidak transparanan dalam memberikan informasi. Merespons permohonan itu, KI Provinsi Riau segera melakukan sidang terhadap Bank Riau Kepri.
Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE mengungkapkan, bahwa awal bulan Desember 2017. Seorang warga melalui kuasa hukumnya membuat laporan resmi ke KI Riau bahwa Bank Riau Kepri diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi karena tidak mau memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Padahal, informasi tersebut adalah informasi terbuka.
"Atas laporan masyarakat tersebut, KI Provinsi Riau segera menggelar sidang perdana Jumat (15/12/2017) dengan memanggil beberapa pihak yakni pemohon dan termohon dan di sini nanti kita akan lihat dulu legal standingnya terkait laporan yang diajukan," papar Zufra.
Menurut Zufra, dalam sidang perdana nanti. KI Provinsi Riau akan melakukan mediasi terlebih dahulu antara pemohon dan termohon jika mediasi tidak didapatkan baru KI melanjutkan persidangan dan mengambil sebuah keputusan.
Disampaikan Zufra, berdasarkan aturan perundang-undangan bahwa seluruh Badan Publik wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan sampai saat ini ternyata Bank Riau Kepri tidak membentuk PPID. Tentunya, hal ini jelas melanggar dari aturan yang berlaku.(gsp)
Post a Comment