PEKANBARU, SUKAJADI - Kemendagri memastikan akan memberikan sanksi kepada Sekdako Pekanbaru, M. Noer. Saat ini, pihak Kemendagri masih mempelajari berkas limpahan dari Bawaslu Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono, Jumat (26/1/2018). "Sanksi itu pasti akan kita berikan. Saat ini, kami terlebih dahulu mempelajari berkas limpahan Bawaslu Riau," ujar Sonny.
(lihat juga : M Noer Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu Riau)
Sebagaimana diketahui, Sekdako M.Noer dan beberapa ASN Pekanbaru lain kedapatan ikut menyambut dan menghadiri acara syukuran rekomendasi Firdaus pada 8 Januari 2018 lalu.
Selain M.Noer, ada tiga ASN lain yang turut dipanggil Bawaslu, yaitu AM, Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. Kemudian ER, Camat Senapelan, dan TK, Asissten III Sekdako Pekanbaru.
Bawaslu Riau sendiri telah berulang kali memberikan peringatan kepada para ASN agar tidak terlibat politik. (dow)
Post a Comment