PEKANBARU, SAIL - Baleho pasangan bacalon gubri Firdaus-Rusli Efendi yang berisi ajakan untuk menjadikan gubernur dan wakil gubernur 2019-2024 bertebaran di kantor camat di Pekanbaru. Selain di kantor camat Payung Sekaki, juga ditemukan di kantor camat Lima Puluh.

Pemasangan baleho tersebut secara konstitusi melanggar  PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wagub, Pasal 30 ayat 9 yang berbunyi pemasangan APK dilarang berada di gedung milik pemerintah.

Selain pelarangan pemasangan di kantor milik pemerintah, pemasanga baleho juga dilarang di Tempat ibadah, rumah sakit, sekolah.


Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (24/1/18) mengatakan bahwa itu tergantung siapa yang membayar baleho (bilboard) bergambar bacalon dan berisi ajakan untuk menjadikan sebqgai gubernur dan wakil gubernur Riau 2019-2024.

"Yang perlu dipastikan adalah apakah yang membayar pemasangan baleho atau bilboard itu bacalon atau dibayar Pemko Pekanbaru. Mari kita cek bersama," ajaknya.


Ia menambahkan, bahwa jika memang yang membayar pemasangan baleho atau bolboard itu adalah pasangan bacalon, maka menurutnya itu diperbolehkan atau tidak ada larangan.(dow)

Baleho pasangan bacalon gubri Firdaus-Rusli Efendi yang berisi ajakan untuk menjadikan gubernur dan wakil gubernur 2019-2024 bertebaran di kantor camat di Pekanbaru. Selain di kantor camat Payung Sekaki, juga ditemukan di kantor camat Lima Puluh.

Post a Comment

Powered by Blogger.