RIAU, PEKABARU - Ketidakpuasan para penghuni Rutan Sialan Bungkuk terhadap layanan petugas, ternyata memberikan kontribusi terhadap kaburnya ratusan narapidana (napi). Ada beberapa pelayanan yang dituntut oleh para napi tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Lilik Sujandi kepada awak media mengatakan bahwa salah satunya adalah adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas rutan.
"Karena ini sudah berlangsung lama, disitu juga ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas. Ada juga pengaduan terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas. Ini menyebabkan mereka tidak puas," ungkapnya, Jumat (12/1/18).
Selain itu, layanan hak dasar merupakan bagian dari tuntutan mereka terhadap layanan yang diberikan oleh pihak rutan.
"Hak dasar ini ada makan, minum, kesehatan dan sebagainya. Selain itu terdapat juga laporan tentang diskriminasi atau pelaku ada yang tertindas," ungkapnya.
Kemudian tambah Lilik di situ juga tentang layanan-layanan yang lain, termasuk kunjungan, penempatan dalam kamar dan berbagai tuntutan lainnya.
"Karena juga lama tidak dilakukan perbaikan atau mungkin juga rutan tidak memberikan peluang para napi untuk melakukan penyampaian komplain," katanya.
Sebagai informasi, semua tuntutan narapidana tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tentang hak narapidan. Berikut hak-hak narapidana tersebut :
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. Menyampaikan keluhan;
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti Mengunjungi keluarga;
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dow)
Post a Comment