RIAU, PEKANBARU - Aksi demo Gerakan Masyarakat Riau Bersatu (GMRB) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (4/1/18) siang, meninggalkan duka bagi Muttaqim, selaku kordinator aksi GMRB.
Sugeng Riyanta SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau |
Pasalnya, Muttaqim yang meneriakkan nama Sugeng Riyanta SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau berangkat umroh sekeluarga dari dana SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau. Aksi demo GMRB itu dinilai Sugeng telah mencemarkan nama baiknya.
Atas pencemaran nama baik tersebut Sugeng Riyanta SH MH membuat laporan polisi ke Polda Riau didampingi Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Provinsi Riau, Zainul Arifin, yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepada wartawan, Ketua PJI Riau Zainul Arifin, SH MH, usai mendampingi Aspidsus Sugeng menyampaikan laporan, mengatakan, Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Dikatakan Zainul, dalam aksi massa GMRB yang dikoordinatori Muttaqim meminta Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dalam perkara korupsi SPPD Fiktif di Dispenda Riau.(dow)
Post a Comment