RIAU, PEKANBARU - Riau masuk sebagai daerah dengan rangking 10 besar tingginya laporan pelanggaran etik dan pedomam perilaku hakim. Artinya para hakim di Riau banyak membangkang kode etik kehakiman.
Koordinator Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Riau Hotman P Siahaan SH MH mengatakan, sepanjang 2017, KY terima 1.473 laporan masyarakat dan 1.546 surat tembusan.
"Berdasarkan jenis perkara masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 679 laporan atau 46,09%. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 414 laporan atau 28,10% dari total laporan yang masuk ke Komisi Yudisial ," katanya.
Hotman mengatakan data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana, karena perkara tersebut berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perkara lainnya adalah aduan terkait tata usaha negara sebanyak 87 laporan 5,90%, agama sebanyak 86 laporan 5,83% dan tindak pidana korupsi sebanyak 78 laporan 5,29%.
Sementara itu berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan Komisi Yudisial Riau mencatat, jumlah laporan terhadap pengadilan negeri dalam lingkup peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.073 laporan 72,84%.
Kemudian lanjut dia, secara berturut-turut, yaitu Mahkamah Agung sebanyak 95 laporan 6,44%, Peradilan Agama sebanyak 88 laporan 5,97%, Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 82 laporan 5,56%, dan Tipikor sebanyak 52 laporan 3,53%.
"10 provinsi yang terbanyak dilaporkan berkenaan dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 318 laporan 21,59%, Jawa Timur sebanyak 174 laporan 11,81%, Jawa Barat sebanyak 123 laporan 8,35, Sumatera Utara sebanyak 115 laporan 7,81%.
Sementara itu untuk daerah Sulawesi Selatan sebanyak 73 laporan 4,96%, Jawa Tengah sebanyak 64 laporan 4,34%, Riau sebanyak 62 laporan 4,21%, Sumatera Selatan sebanyak 48 laporan 3,26%, Sumatera Barat sebanyak 41 laporan 2,78%, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 40 laporan 2,72%.
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Untuk tahun 2017 Komisi Yudisial menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 411 laporan masyarakat," tambah Hotman.(dow)
Post a Comment