RIAU, PEKANBARU - Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Riau, Fendri Jaswir, menjelaskan draf tersebut dibuat oleh DK PWI, dimana sebelumnya telah dibahas secara intensif dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) DK PWI, bertempat Hotel Millennium Jakarta, yang dimulai sejak tanggal 12 Desember 2017 yang lalu.
"Alhamdulillah akhirnya draf Kode Perilaku telah kita (Dewan Kehormatan PWI, red) selesaikan," ujar Fendri kepada Wartawan, Rabu (13/12/2017).
Menurut Fendri, draf tersebut sangat berguna bagi PWI. Terutama untuk menegakkan harkat dan meningkatkan martabat wartawan sebagai anggota PWI.
"Draf Kode Perilaku wartawan PWI ini sangat penting keberadaannya. Terutama sebagai pedoman bagi Dewan Kehormatan PWI dalam menegakan harkat dan martabat wartawan anggota PWI," jelas Fendri.
Selain itu, Fendri juga mejelaskan di dalam Kode Perilaku Wartawan tersebut, telah diatur beberapa kewajiban dan larangan perilaku yang dilarang.
"Sebenarnya selama ini PWI telah mempunyai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun KEJ dinilai belum mampu menjangkau anggota PWI yang melakukan pelanggaran perilaku. Nah, di dalam Kode Perilaku Wartawan ini diaturlah kewajiban, larangan dan perilaku yang dilarang. Sanksi yang akan diberikan juga ada," terangnya.
Seperti yang diketahui, selama pelaksanaan Konkernas DK PWI, turut pula dibahas perihal kualifikasi ahli pers.
"Ahli pers ini gunanya membantu wartawan anggota PWI yang mengalami sengketa pers. Nantinya juga akan ada pelatihan ahli pers," tutup Fendri.(dow)
Post a Comment