PEKANBARU, MARPOYAN DAMAI - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, menggelar kegiatan Diklat, Sabtu (16/12/2017).
Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah 'Teknis Hukum Acara Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum'.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rektoratan Universitas Islam Riau ini diikuti oleh puluhan orang baik dari unsur birokrat, mahasiswa serta advokat dari berbagai daerah di Provinsi Riau.
Sejumlah pembicara berkompeten di bidangnya dihadirkan untuk menyampaikan materi terkait tema yang diusung.
Mereka diantaranya, Hakim Tinggi Pengadailan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Dr Disiplin Manao, Hakim PTUN Pekanbaru, Tirta Irawan SH MH, Hakim PTUN Pekanbaru, Fasal Zad SH MH dan Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, Boninyarti Kala Lande Ss MH.
Kegiatan ini turut dihadiri juga oleh Ketua PTUN kota Pekanbaru, H Satibi Hidayat Umar SH.
Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri SH MH mengungkapkan, Diklat ini ditaja dalam rangka mensosialisasikan lebih lanjut terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Daerah.
Disamping Undang-Undang tersebut masih baru diimplementasikan kurang lebih 3 tahun, diyakini masih banyak pihak yang belum mengerti dan memahami akan peraturan tersebut.
"Termasuk kami para advokat dan para instansi lainnya. inilah kesempatan kita untuk malakukan sosialisasi. Sehingga jika nanti terjadi perkara-perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN), kita telah memahaminya, tentu kita sudah bisa action," jelas Yusril.
Sebelumnya sebut Yusril, pihak PTUN Pekanbaru telah berkonsultasi bersama DPC Peradi Pekanbaru guna membahas tatalaksana Diklat tersebut.
"Karena pada waktu itu PTUN punya keterbatasan masalah ruang gerak, jadi mereka menggandeng kita untuk bekerjasama melaksanakan diklat ini. Di mana sesuai juga dengan kewajiban PTUN guna mensosialisasikan UU Nomor 30 tahun 2014," tuturnya.
Dalam undang Nomor 30 tahun 2014 kata dia, terdapat hukum acara peradilan tata usaha negara yang telah diterapkan di PTUN.
Salah satunya yakni hak bagi seorang warga negara yang merasa dirugikan akibat adanya penetapan penggantian tanah untuk kepentingan umum.
"Kemudian disitu ada pula Peradilan Tata Usaha Negara yang menyangkut dengan fiktif positif. Sebagai contoh, apabila kita mengajukan suatu permohonan izin pada instansi pemerintah namun selama ini didiamkan saja oleh pejabatnya, dengan adanya UU nomor 30 tahun 2014 ini kita bisa ajukan gugatan apabila permohonan itu selama 21 hari tidak di tanggapi," terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk DPC Peradi Pekanbaru, Diklat ini menjadi sarana guna meningkatkan sumber daya advokat, sehingga mereka semakin siap untuk menghadapi tantangan dan kemajuan hukum di Indonesia.
"Kita juga mempunyai fungsi eksternal, dimana DPC Peradi Pekanbaru juga menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum, salah satunya yakni dalam bentuk mensosialisasikan undang-undang yang berkaitan dengan perkembangan dan kemajuan hukum yang ada di Indonesia," jelasnya.
Diklat serupa beber Yusril, rencanya kembali diadakan pada gelombang kedua di bulan April 2018, dengan mengangkat tema yang sama serta tambahan terkait sengkata pemilu.
Diharapkan dengan penambahan tema ini, jikalau terjadi sengketa pada saat pesta demokrasi yang akan diadakan pada tahun 2019 nanti, peserta menjadi lebih paham bahwa peradilannya dapat dilakukan di PTUN setempat.
"Nanti kita akan laksanakan dua hari Diklatnya. Tadi kita sudah bicarakan dengan PTUN Kota Pekanbaru dan Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bapak Disiplin Manao sebagai orang yang membidangi dan mamahi hukum acara peradilan ini dan juga pemilu," tukasnya.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment