MERANTI, TANJUNG MEDANG - Kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih tak kunjung dikembalikan kepada negara. Alhasil, tuntutan hukuman tinggi pun menanti.
Tuntutan hukuman tinggi itupun terbukti. Manakala seorang terdakwa korupsi dana desa di Kabupaten Kepualauan Meranti, Riau tak dapat mengembalikan kerugian negara yang diselewengkannya.
Terdakwa yang dituntut hukuman tinggi itu adalah Agus Syahputra, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ia dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Roy Modino SH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/12/17) sore.
Terdakwa Agus Syahputra yang tetbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider 3 tahun.
Atas tuntutan hukuman tersebut. Kepada majelis hakim yang dketuai Drs Arifin SH. Terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan melawan hukum Agus Syahputra itu terjadi tahun 2015 lalu, sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti.
Dimana saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp2.047.426.000.
Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.
Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdakwa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunanakan terdakwa untuk keperluan pribadi.(dow)
Post a Comment