RIAU, PEKANBARU - Sejumlah kasus Pungutan Liar sepanjang 2017 begitu marak, bahkan melibatkan ASN setingkat pejabat tinggi pratama. Kasus pungli di tubuh ASN memang sudah menjadi rahasia umum, sehingga butuh penguatan pemahaman kepada ASN agar tidak menjadi sasaran Saber Pungli.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan kepada awak media, Kamis (14/12/2017). Dia mengatakan salah satu upaya untuk menangkal kebiasaan buruk tersebut, yakni ASN harus paham dan mengerti tentang PP 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.
"Itu saja harus dipahami kalau mereka tidak mau menjadi sasaran Tim Saber Pungli. Dalam PP 53 tahun 2010 semuanya sudah mengatur jelas soal disiplin pegawai. Kalau ikut saja dengan aturan itu saya yakin tidak ada ASN yang menjadi sasaran Tim Saber Pungli," ujarnya.
Dia menambahkan, beberapa kasus tersebut memang pernah terjadi di tahun 2017 ini. Namun kata Ikhwan Ridwan sebagian besar laporan soal disiplin pegawai itu masuk Inspektorat dan belum ada pemberitahuan ke lembaganya.
"Memang sudah sejak awal, yang namanya ASN terima pungutan itu menyalahi aturan. Persoalannya saat ini masih banyak ASN yang tidak paham tentang peraturan itu. Sehingga semuanya dianggap main-main. Setelah tertangkap baru mereka menyesal," sambung Ikhwan Ridwan.
"Yang seperti ini juga sudah diingatkan Pak Gubernur. Dia sudah mewanti-wanti seluruh pejabat dan ASN bekerja saja sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.(dow)
Post a Comment