NASIONAL, JAKARTA - Permohonan pemohon Jhoni Boetja bersama 7 rekannya terkait pelarangan pernikahan dengan sesama pegawai satu kantor/instansi dikabulkan oleh Mahakamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Arief Hidayat di persidangan, Kamis (14/12/2017).

Hal itu sesuai pasal 38 ayat (1) undang-undang 39/1999 yang menyatakan bahwa setiap warga negara dapat memilih pekerjaan yang diminati dan mendapat syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Karena itu, pelarangan pernikahan sesama pegawai dalam satu perusahaan bertentangan dengan pasal tersebut. Terkait itu, para pemohon yang diwakili oleh Jhoni Boetja menyatakan kebahagiaan karena masyarakat tidak lagi harus khawatir di PHK oleh perusahaannya karena menikah dengan pegawai di kantor yang sama.

"Alhamdulillah kami bersyukur diterima semoga kedepamnya tidak ada PHK, karena frasa kecuali itu sangat berbahaya bagi perusahaan negara ataupun swasta," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Diterangkannya, terjadinya pernikahan satu kantor bukan tindakan yang disengaja pada saat awal masuk kerja. Pernikahan itu terjadi, sambungnya, karena rasa suka sama suka yang timbul seiring waktu dan tidak direncanakan.

"Karena masuk dalam satu kantor itu kan pada awalnya kami bukan niat untuk menikah (tapi) untuk bekerja, ya, sejalan dengan waktu ada pertemuan, diklat, pendidikan, dan jadi saling jatuh cinta dan menikah," sebutnya.

Adanya putusan itu membuat Jhoni berharap perusahaan-perusahaan mau memperkejerkan lagi karyawan yang pernah terkena PHK karena menikah dengan pegawai kantor.

“Setelah ini kami akan mencoba ke manajeman untuk memperkerjakan kembali," imbuhnya.

Guna mewujudkan hal itu, dia siap menjadi mediator bagi perusahaan dan karyawannya jika memang dibutuhkan. Jhoni dan 7 orang rekannya sendiri mengajukan perkara itu ke MK karena diawali dengan pemecatan sepihak oleh PT. PLN (persero) terhadap 300 karyawannya yang menikah dengan pegawai sekantor.(dow)

source : www.jawapos.com

Permohonan pemohon Jhoni Boetja bersama 7 rekannya terkait pelarangan pernikahan dengan sesama pegawai satu kantor/instansi dikabulkan oleh Mahakamah Konstitusi (MK). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Arief Hidayat di persidangan, Kamis (14/12/2017).

Post a Comment

Powered by Blogger.