PEKANBARU, SUKAJADI - Inovasi-inovasi yang diterapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menjadi perhatian pihak Mahkamah Agung (MA) RI.
Setelah Inovasi Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang diterapkan PN Pekanbaru dan menjadi inovasi terbaik se Indonasia, yang akhirnya menjadi contoh bagi pengadilan pengadilan di Indonesia.
Kali ini, PN Pekanbaru kembali luncurkan inovasi terbaru yakni, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang diresmikan oleh Mahkamah Agung (MA) Ri.
Peresmian PTSP ini merupakan pelayanan urusan hukum satu pintu. Dimana urusan kepentingan masyarakan dapat diselesaikan samapi disitu saja, agar tidak menimbulkan dugaan dugaan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari ini, Rabu (13/12/17). Resmi dibuka Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) MA RI.
Dalam kata sambutan Dirjen Badilum, Herri Swantoro SH MH menyampaikan, atas penerapan inovasi ini, MA RI juga mengharapkan pengadilan pengadilan lain di Indonesia untuk dapat menerapkan inovasi inovasi seperti ini yang mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat.
"Inovasi ini mengutamakan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan mencapai peradilan yang agung," kata Herri.
Selain itu, Herri Swantoro juga menyampaikan kekagumannya atas moto PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntabel) yang turut diterapkan PN Prkanbaru.
Pelayanan terpadu satu pintu, ddepan Gedung PN Pekanbaru tersebut, semuanya dipantau menggunakan CCTV.
Sementara itu, Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting SH kepada riauterkini.com juga mengatakan jika penerapan PTSP ini merupakan yang pertama di pengadilan wilayah sumatera.
"Inovasi PTSP yang kita terapkan ini merupakan inovasi pelayanan yang pertama di pengadilan wilayah Sumatera," terangnya.(dow)
Post a Comment