KAMPAR, BANGKINANG KOTA - Penyidik Polres Kampar akhirnya menetapkan Drg. SA sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumahtangganya dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Kampar sejak siang tadi Rabu (6/12/17). 

Sebagaimana diketahui bahwa drg. SA awalnya dilaporkan ke Polres Kampar oleh Sarimin selaku ayah korban Ika Indah Sri Wahyuni (21) pada Kamis (30/11/17), karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak gadisnya itu di Klinik Dokter Gigi milik pelaku yang berlokasi di Jalan Agus Salim Bangkinang. 

http://www.beritakampar.com/
Atas laporan ini pihak penyidik Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadiannya. 

Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku drg. SA yang akhirnya datang memenuhi panggilan ini pada Rabu pagi (6/12/17), setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya didukung hasil pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban, akhirnya oknum dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. 

Peristiwa ini diketahui pada hari Kamis (30/11/17) sekira pukul 20.00 WIB, di Klinik Dokter Gigi SA yang diduga dilakukan oleh pemilik klinik yaitu SA terhadap korban Ika Sri Indah Wahyuni yang berkerja sebagai pembantu dirumah pelaku. 

Adapun cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju wajah korban sehingga mengakibatkan lebam dibagian kedua mata korban, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol kaca sehingga terdapat beberapa bekas luka dibagian kepala korban, selain itu korban juga sering dipukul menggunakan sapu dan ember. 

Masyarakat yang curiga terhadap tindak KDRT yang dilakukan tersangka ini kemudian menginformasikan hal tersebut kepada anggota unit PPA Polres Kampar, selanjutnya anggota unit PPA mendatangi TKP dibantu personil lainnya dan langsung mengamankan korban ke Polres Kampar. 

Korban kemudian dibawa oleh petugas Kepolisian ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan visum dan perawatan medis terhadapnya karena luka-luka yang dialaminya. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum dokter gigi ini, tersangka SA saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kampar dan selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penahanan terhadap dirinya, jelas Kasat Reskrim ini.(dow)

Penyidik Polres Kampar akhirnya menetapkan Drg. SA sebagai tersangka kasus KDRT terhadap pembantu rumahtangganya dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Kampar sejak siang tadi Rabu (6/12/17). Sebagaimana diketahui bahwa drg. SA awalnya dilaporkan ke Polres Kampar oleh Sarimin selaku ayah korban Ika Indah Sri Wahyuni (21) pada Kamis (30/11/17), karena telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak gadisnya itu di Klinik Dokter Gigi milik pelaku yang berlokasi di Jalan Agus Salim Bangkinang.

Post a Comment

Powered by Blogger.