PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pelalawan terus berjalan. Perekaman 100 persen akan dikejar hingga akhir tahun 2017 nanti.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Nipto Anin, perekaman saat ini sudah mencapai 83 persen. Sisanya akan dikejar hingga akhir tahun mendatang bagi warga yang belum melakukan perekaman. Sehingga tunggakan perekaman dapat dituntaskan.
"Kita tetap optimis target perekaman 100 persen terkejar. Memang ada beberapa alat di kecamatan yang rusak. Tapi masih bisa disiasati," papar Nipto Anin, kepada beritapelalawan.com, Minggu (17/12/2017).
Nipto Anin menuturkan, pihaknya telah mengaktifkan perekaman keliling ke daerah-daerah yang tingkat perekamannya sangat rendah. Tim yang dibentuk membawa alat perekam menggunakan mobil dan turun ke desa-desa. Tim ini juga beroperasi kita ada acara-acara besar di kecamatan seperti senam bersama dalam program Pelalawan Sehat dan hajatan lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk Pelalawan saat ini mencapai 365.817 jiwa dengan pembagian laki-laki 188.641 dan perempuan 174.410. Dari jumlah itu warga yang wajib KTP sekitar 240.054 jiwa. Namun sudah melakukan perekaman mencapai 200.054 jiwa
"Masih ada sekitar 40 ribu jiwa lagi yang belum merekam. Namun jumlah itu terus bertambah dan berubah seiring dengan perpindahan masyarakat," tandasnya.
Sekitar 40 ribu warga Pelalawan yang belum melakukan perekaman KTP-el. Disdukcapil Pelalawan mengejar tunggakan perekaman itu hingga akhir tahun 2017 mendatang. Secara umum banyak kendala yang dihadapi Disdukcapil Pelalawan dalam mengejar proses perkeman 100 persen.
Hal itu dirasa perlu karena mengejar pendataan jumlah penduduk menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2018. "Selain itu target diberikan pusat memang tahun ini harus 100 persen. Makanya sedang kita gesa sekarang," beber Kepala Disdukcapil, Nipto Anin.
Setelah diinventarisir, Disdukcapil menemukan lima kendala dalam proses perekaman. Diantaranya jauhnya jarak dusun ataupun dusun ke ibukota kecamatan terutama di wilayah perairan.
Akibatnya biaya transportasi ke kantor kecamatan cukup mahal. Selain itu tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam kepemilikan administrasi kependudukan, terutama masyarakat suku terpencil.
Kemudian kerusakan alat perekam KTP-el yang terjadi di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan. Meski perangkat itu sudah dibawa ke Kemendagri untuk diperbaiki, hingga kini belum selesai. Gangguan pada jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sering terjadi juga jadi kendala.
"Disamping itu kita belum memiliki mobil pelayanan keliling untuk mempercepat pemenuhan administrasi kependudukan," tandas Nipto Anin. Disdukcapi telah mengajukan pembelian alat perekam KTP-el pada APBD tahun 2018 mendatang. Ada tujuh unit yang akan diadakan melalui anggaran daerah. Untuk membantu aktivitas perekaman tahun 2018.(dow)
source : www.beritapelalawan.com
Post a Comment