KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Pemerintahan Mursini-Halim (MH) dituding menelantarkan proyek tiga pilar yang meliputi Hotel Kuansing, Uniks dan Pasar berbasis modern. Sebab hingga dua tahun pemerintahannya, ketiga bangunan mewah peninggalan pemerintahan Sukarmis-Zulkifli itu belum juga difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
Bupati Kuansing Drs H Mursini mengatakan, bangunan itu belum bisa difungsikan karena belum ada serah terima dari pihak rekanan ke pemerintah. Dan lagi bangunan itu belum tuntas seutuhnya. Sehingga pemerintahannya tidak bisa menanganinya. Sebab, jika belum diserahterimakan bearti belum terhitung sebagai asset daerah. Hal itu disampaikan Bupati H. Mursini, pada sidang paripurna di Gedung DPRD.
Jum'at (3/11/2017) siang dengan agenda jawaban Pemerintah terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2017.
Kendatipun merasa prihatin dengan kondisi bangunan itu, namun penyelesaian nya tetap berdasarkan aturan. Yakni berdasarkan hasil audit BPKP. Saat ini kata dia, baru ada dua bangunan itu yang telah dikeluarkan hasil auditnya oleh BPKP. Kedua bangunan itu yakni Hotel Kuansing dan bangunan Uniks. Sementara bangunan Pasar berbasir modern dan Mesjid Sagung masih dalam prose pengajuan untuk diaudit olehBPKP.
Dari hasil audit itu dijelaskan jika kedua bangunan Hotel Kuansing dan Uniks, belum tuntas pengerjaannya. Bahkan terhadap paket ini telah terjadi kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Selain itu pihak ketiga juga dikenakan denda keterlambatan. Dan denda itu harus dibayarkan oleh rekanan. Oleh karena itu, Bupati Mursini menyarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menindaklanjutinya.
Akibat kurang diperhatikannnya ketiga bangunan itu sudah banyak yang rusak. Bahkan sebahagian besar peralatannya sudah banyak yang hilang karena dicuri oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Adapun barang barang yang menjadi sasaran pencuri seperti kabel listrik, lampu dan peralatan lainya.
Karena belum dilakukan serah terima kepada pemerintah, maka perawatan dan tanggung jawab masih berada kepada pihak kontraktor. “Merupakan tanggung jawab pihak ketiga. Karena sampai saat ini belum ada serah terima bangunan sebagai aset daerah,” jelas Bupati Mursini.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing melalui Kabid anggaran Delis Martoni menjelaskan, pada tahun anggaran 2017 ini, pemerintahan telah membayarkan utang peninggalan pemerintahan periode lalu. Utang yang dibayarkan itu berupa utang Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp38 miliar lebih, yang seharusnya dibayarkan pada 2016 lalu, namun dengan kondisi keuangan pada saat itu dana yang tersisa pada kas daerah waktu itu tidak mencukupi untuk dilakukan pembayaran TPG itu .
Selanjutnya, Pemkab Kuansing juga membayar utang terhadap pembayaran gaji tenaga honorer senilai Rp8,9 miliar lebih. Kemudian Pemkab Kuansing juga membayar utang pembangunan Hotel Kuansing dan Uniks sebesar Rp17 miliar. Untuk hutang yang ini baru bisa dibayarkan apabila pihak rekanan menuntaskan sisa pekerjaannya.(nald)
source : www.beritakuansing.com
Post a Comment