RIAU, PEKANBARU - Meski upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau dikabulkan Mahkamah Agung (MA), namun pengabulan PK tersebut bukannya lepas dari jeratan hukum. Melainkan mendapat pengurangan hukuman.
Rusli Zainal yang dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Dapat pemgurangan menjadi 10 tahun atau menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau melalui putusan bandingnya.
"Putusan PK yang diketua majelis hakim agung Timur Manurung, dengan Nomot 31 PK/PID.SUS/ 2016. Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor Pekanbaru, kepada awak media, Kamis (23/11/17) siang.
Salinan putusan PK yang diterima PN Pekanbaru, Kamis pagi itu. Deni juga menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut.
"Mencabut hak politik Rusli Zainal selama 5 tahun, terhitung sejak menjalani masa hukuman," sambung Deni.
Dalam salinan putusan itu, Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni.
Sebagaimana diketahui, ditingkat pertama, pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.
Di tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment