RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah meneken Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2018 se Riau, pada 20 November 2017 lalu. Persetujuan pengesahan berdasarkan keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017.
"Sudah diteken pak Gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar.
Dengan telah ditetapkannya UMK 2018 tersebut, diharapkan kepada perusahaan segera menyesuaikan gaji karyawan berdasarkan ketentuan yang sudah diatur tersebut. UMK ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Karena itu tegas Rasidin, tidak ada lagi para pengusaha mengulur waktu dalam melaksanakan UMK tersebut. Sementara untuk pekerja, diharapkan kenaikan upah tersebut juga bisa lebih memaksimalkan kualitas produktifitas pekerjaan termasuk soal kedisplinan.
"Jangan sampai ada yang tak melaksanakannya. Inikan sudah ditetapkan berapa besarannya," ungkap Rasidin.
Berikut rincian UMK 2018 yang sudah disetujui Gubernur Riau tersebut :
Untuk Pekanbaru sebesar Rp 2.557.486,73.
Dumai Rp 2.886.655,44.
Rohul Rp 2.525.823,52.
Inhu Rp 2.751.076,40.
Inhil Rp 2.546.162,14.
Kampar Rp 2.516.638,71.
Bengkalis Rp 2.919.458,35.
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65.
Kuansing Rp 2.597.989,90.
Meranti Rp 2.545.505,06.
Rohil Rp 2.506.141,78.(dow)
source : www.beritapekanbaru.com
Post a Comment