ROKAN HULU, PASIRPANGARAIAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2018 diajukan sebesar Rp 2.525.823,51. UMK segera diajukan kepada Bupati Rohul dan Gubernur Riau untuk disepakati.
Demikian hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, Kamis lalu (9/11/2017), dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Rohul, Herry Islami ST, MT.
Rapat Dewan Pengupahan dihadiri perwakilan dari Pemkab Rohul selaku pemerintahan, pengusaha, unsur organisasi buruh/ serikat pekerja, APINDO, Kadin, dan melibatlkan pakar ahli atau akademisi.
Herry Islami menerangkan sesuai surat rekomendasi usulan UMK Nomor: 560/ Diskoptransnaker-UM/ besaran UMK Rohul tahun 2018 non sektor sebesar Rp 2.525.823,51, atau mengalami kenaikan 8,71 persen dari UMK Rohul tahun 2017 sebesar Rp 2.323.450,94.
Diakuinya, besaran usulan UMK Kabupaten Rohul 2018 perusahaan non sektor juga lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 2.464.154,06.
UMK perusahaan non sektor berlaku bagi seluruh swalayan, pom bensin, klinik, Perbankan, dan perusahaan non sektor lain. Sedangkan perusahaan sektor seperti perkebunan, diakui Herry, UMK akan lebih tinggi dari perusahaan non sektor.
Menurut Herry, penetapan UMK mengacu formula perhitungan upah minimum (UM) yang ditetapkan adalah UM tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara UM tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan, dan tingkat produk bruto tahun berjalan.
"Jadi kenaikan UMK karena faktor inflasi dan naiknya angka pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rokan Hulu," jelas Herry Islami ditemui di kantornya, Senin (13/11/17).
Herry mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan Rohul akan segera diajukan kepada Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disepakati.
"Jadi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Rokan Hulu, setelah UMK disepakati," ungkapnya.
Herry mengaku UMK Rohul 2018, hasil rapat Dewan Pengupahan akan mulai berlaku per 1 Januari 2018 mendatang dan akan diawasi oleh pihak Provinsi Riau.
Bagi perusahaan non sektor yang tidak menerapkan mulai 1 Januari 2018, diakui Herry, tentu akan mendapat sanksi.
"Sanksi secara tertulis akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Apalagi izin-izin mereka kan masih di kabupaten. Bisa saja sampai pencabutan izin," tegas Herry.
Meski demikian, tambah Herry, sebelum diberi sanksi, ada surat peringatan sampai tiga kali ke perusahaan. Bila hal itu dilaksanakan, perusahaan bakal mendapat sanksi berat.
"Seperti yang diterapkan oleh pak Bupati sekarang (Suparman), kalau menyalahi aturan ya disegel, tandas Herry.(dow)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment