SIAK SRI INDRAPURA, BENTENG HULU - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan catatan kepada Pemerintah Kabupaten Siak. Pasalnya penggunaan anggaran yang tidak dikelola secara efektif menyebabkan lambannya pembangunan serta rawan penyalahgunaan.
Sebagaimana data yang diterima, hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 , tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-undang terkait lainnya.
Berdasarkan hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Siak per 31 Desember 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2015 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 07.A/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern Nomor 07.B/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Siak.
Dimana Sisa Uang Persediaan Tahun 2015 Sebesar Rp608.795.255,00 Terlambat Disetorkan ke Kas Daerah.
Pada Tahun 2015 Pemkab Siak melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Siak telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilaiRp2.661.632.478.599,13.
Dari jumlah SP2D tersebut telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.653.245.542.956,13 atau 99,68 persen, sehingga terdapat sisa Uang Persediaan (UP) sebesar Rp8.386.935.643,00.
Dari sisa UP tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada Tahun 2015 sebesar Rp7.778.140.388,00 dan Tahun 2016 sebesar Rp608.795.255,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti setoran sisa UP diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran SKPD terlambat menyetorkan UP ke Kas Daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku yaitu tanggal 31 Desember 2015, dengan keterlambatan berkisar antara 26 sampai dengan 42 hari pada empat SKPD dengan rincian.
Dan dari data tersebut, ditemukan SKPD yang terlambat menyetorkan tersebut diantaranya, adalah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan UP disetor tahun 2015 Rp55.456.493,00, baru disetor 10-Februari-2016, terlambat 41 hari.
Dinas Kesehatan Rp 4.457.308,00, disetor 26-Januari-2016, terlambat 26 hari. Dinas Tata Ruang Dan Cipta Karya Rp3.696.000,00, disetor 02-Februari-2016, terlambat 33 hari.
Serta Sekretariat Daerah Rp 545.185.454,00 , disetor 11-Februari-2016, terlambat 42 hari. Total keseluruhan berjumlah Rp 608.795.255,00.
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengakui bahwa keterlambatan penyetoran UP karena lambatnya pihak sekolah dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Sekolah) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam menyampaikan SPJ penggunaan dana rutin sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteliti oleh PPTK dan diverifikasi oleh PPK SKPD.
Selain itu juga terjadi keterlambatan pengembalian atas kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru pada Triwulan IV Tahun 2015 karena dana sudah terlanjur ditransfer ke rekening penerima.
Bendahara Dinas Kesehatan menyatakan bahwa keterlambatan pengembalian sisa UP disebabkan karena adanya kesalahan perhitungan pada Puskesmas Dayun dan Sungai Apit dan baru diketahui pada Januari 2015.
Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah menyatakan bahwa keterlambatan penyetoran UP karena adanya keterlambatan penyampaian laporan dari Bendahara Pengeluaran.
Dilaporkan BPK RI, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 220 ayat (8) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya Lampiran III poin D yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban Fungsional pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut dilampiri bukti setoran sisa Uang Persediaan.
Resume BPK RI hal tersebut mengakibatkan Pemkab Siak tidak dapat segera memanfaatkan sisa UP sebesar Rp608.795.255,00 dan rawan penyalahgunaan.
Kejadian ini dikarenakan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak mempedomani batas waktu penyetoran sisa UP sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, dan Sekretaris Daerah selaku atasan langsung Bendahara Pengeluaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian yang memadai atas sisa UP akhir tahun.
Serta PPKD selaku BUD kurang melakukan pembinaan dan pengawasan fungsional kepada Bendahara Pengeluaran.
Dan atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat terhadap temuan tersebut dan akan melakukan perbaikan di masa yang akan datang.
Untuk itu, BPK RI merekomendasikan kepada Syamsuar Bupati Siak agar memerintahkan PPKD selaku BUD untuk memonitor ketepatan waktu laporan pertanggungjawaban dan penyetoran sisa UP dari seluruh Bendahara Pengeluaran serta menyampaikan laporan hasil monitoring tersebut kepada seluruh Kepala SKPD untuk ditindaklanjuti.
Selain itu juga Syamsuar untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, dan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak mempedomani batas waktu penyetoran sisa UP sesuai ketentuan yang berlaku.(dow)
Post a Comment