BENGKALIS, DURI - Perseroan Terbatas Berkat Karya Laris (PT. BKL) Bengkalis, perusahaan bergerak di bidang consumer goods diadukan delapan pekerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Unit Pelaksana Teknis Bengkalis, karena memberi gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (9/11/17).
Tujuh pekerja dibeberapa bidang diantaranya driver (supir), pergudangan, dan helper itu mengadukan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tak sesuai standar baku, kemudian tidak dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita mengadukan soal UMK, kemudian keselamatan kami bekerja, yakni soal BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kami miliki, maka dari itu saya minta agar Disnakertrans mengambil langkah terkait nasib kami sebagai pekerja di perusahaan ini," kata Abdul Azis mewakili pekerja di Kantor UPTD Disnakertrans Bengkalis disela-sela menyerahkan aduan secara resmi.
Ia berharap, Disnakertrans bisa melakukan upaya-upaya untuk memikirkan nasib mereka. Sampai hari ini status kontrak kerja di PT. BKL tersebut hanya berbentuk rekrutmen dan menerima gaji antara Rp1.500.000 perbulan.
“Gaji kami memang setiap bulan diterima antara Rp1.300.000 sampai Rp1.500.000 dibawah UMK, dan sampai hari ini juga BPJS Ketenagakerjaan kami tidak dapat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT Disnakertrans Bengkalis Rohani mengatakan, pihaknya masih mempelajari pengaduan tersebut. Sebelumnya juga Disnakertrans telah memanggil pihak manajemen PT. BKL yang langsung dihadiri pimpinan perusahaan yakni Herman Widjaja.
“Kita coba mediasi, dan kita pelajari terlebih dahulu. Kemudian, dari pengaduan pekerja PT. BKL ini, kita juga sudah panggil dan pertemukan manajemen atau pimpinan perusahaan dengan pekerja. Jadi kita belum bisa putuskan kelanjutannya, karena masih dalam upaya mediasi,” kata Rohani.
Terpisah, manajemen PT. BKL Herman Widjaja, Kamis (9/11) kemarin saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, masalah itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkalis. Para pekerja yang mengadukan hal itu statusnya merupakan pekerja kontrak, ada yang kontrak kerja 1 tahun, 8 bulan dan 3 bulan.
Penjelasan ini sambung Herman, sudah disampaikan ke Disnakertrans, bahkan manajemen siap memberikan data kontrak kerjanya ke Disnakertrans. Pengaduan mereka (pekerja) soal gaji tak sesuai UMK, itu harusnya dibicarakan baik-baik. Karena selama ini diluar dari karyawan kontrak, PT. BKL juga memiliki karyawan tetap, dan semua gaji karyawan tetap sudah standar UMK, bahkan sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan ada gajinya yang mencapai Rp4 jutaan.
“Status mereka (pekerja) yang mengadukan itu adalah pekerja kontrak atau outsourcing. Ada yang 1 tahun kontrak, 8 bulan, dan 3 bulan, artinya kita professional dan membantu membuka lapangan pekerjaan, dan tidak membeda-bedakan, karena pekerja bagi saya adalah aset yang berharga, tapi harus ikut aturan, jangan bekerja sesuka hati, apalagi sudah tidak masuk kerja sejak masalah ini,” katanya.
Disinggung soal upaya mediasi, Herman Widjaja mengaku, upaya mediasi ini sudah dilakukan oleh UPTD Disnakertrans. Bahkan Disnakertran juga minta data kontrak kerja mereka, dan hal itu siap disampaikan ke Disnakertrans.
“Mediasi itu kita serahkan ke Disnakertrans, jika pun ingin putus kontrak kita siap putuskan kontrak kerja mereka, dan selama ini kami dari manajemen terbuka serta berkomunikasi baik dengan rekan media, serta Disnakertrans, saya siap hadir kapan pun dipanggil,” tegasnya.(dow)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment