PEKANBARU, SUKAJADI - Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Apoteker, BB POM dan LBP2AR melaksanakan sidak dan pemeriksaan ke sejumlah apotek maupun toko obat diberbagai lokasi berbeda.
Hasil sidak yang dilakukan Tim Terpadu tidak berhasil menemukan pil PCC, namun petugas menemukan apotek dan klinik yang tidak mengantongi izin usaha dan menjual obat kadaluarsa dan sanksinya pihak Dinas Kesehatan langsung melakukan penutupan sementara hingga izin mereka ada.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, Helda S Munir ketika di wawancara terkait hasil sidak yang dilaksanakan menegaskan, bagi apotek yang tidak mengantongi izin, Diskes Pekanbaru melakukan sanksi tutup sementara terhadap enam apotek.
"Tentuya secara administrasi yang tidak melengkapi surat-surat perizinan, tentu kita proses sesuai aturan. Kemaren di TKP sudah kita sampaikan untuk tutup sementara, dan kita suruh mereka mengurus hal-hal yang berkaitan denga perizinan secepatnya. Sanksinya kita tutup dulu, karena izin mereka belum ada, kalau sudah selesai mereka bisa buka kembali," ungkap Helda menegaskan.
Dijelaskan Helda, apotek yang diberi sanksi penutupan sementara yakni Klinik Gigi yang berlokasikan di Jalan Pinang. Di klinik ini petugas gabungan mendapati klinik tidak mengantongi surat izin usaha (paraktek gigi), menjual obat yang dilarang diperjualbelikan.
Sementara di Jalan Taskurun petugas kembali menemukan toko obat tidak mengantongi izin usaha, namun tetap beroperasi. Apotek Sanur di Jalan H Agus Salim tidak layak dan tidak sesuai aturan. Apotek Perkasa, komplek Ramayana. Dilokasi ini petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan apotek menjual obat-obatan dalam skala besar yang tidak sesuai prosedur.
Apotek di Jalan Kubang Raya, di apotek ini petugas menemukan obat kedaluarsa, namun belum dimusnahkan oleh pihak apotek. Klinik Akupuntur Jalan Nangka, disini petugas kembali menemukan obat kedaluarsa.(dow)
Post a Comment