BENGKALIS, DURI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis dan Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis gelar diskusi terbuka terkait anggaran dana hibah maupun bantuan sosial (Bansos) kepada institusi, lembaga maupun organisasi masyarakat (Ormas), Rabu (27/9/17).
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis sebagai narasumber Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Sedangkan peserta, pimpinan kelembagaan, organisasi kepemudaan, dan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Bengkalis seperti KNPI, MUI, Baznas, LAMR Kabupaten Bengkalis dan lainnya.
Dalam paparannya, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra menegaskan, mekanisme bantuan hibah sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) dan aturan-aturan per-item institusi.
“Dalam pelaksanaannya selagi tidak ada aturan yang dilanggar lanjutkan. Dalam aturan tidak boleh diberikan terus menerus ya jangan dianggarkan. Kemudian ada yang belum melalui analisa teknis, juga jangan direalisasikan,” tegasnya kepada sejumlah wartawan usai diskusi.
Rahman juga mengingatkan kepada pemerintah daerah mengacu pada aturan yang ada. Mulai dari proses penganggaran, pencairan hingga pelaporan jangan ada yang dilanggar.
“Memang tanggung jawab berada pada si penerima hibah atau Bansos. Namun, ketika terjadi permasalahan, jika ada proses dalam penganggaran dan penyaluran yang dilanggar, si pemberi hibah (Pemda,red) bisa kena,'' ingatnya.
Selanjutnya dalam pengambilan keputusan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan membuat keputusan sendiri. Jika ada keraguan, laporkan kepimpinan sebagai pengambil kebijakan. Sehingga ada dasar ketika terjadi persoalan di kemudian hari, tidak berdasarkan asumsi atau pendapat pribadi.
“Beberapa item hibah itu harus dilaksanakan atau tidak, sementara dianggarkan. Kita berikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika merasa bahaya ya harus dikembalikan lagi ke kas daerah. Jangan dipaksakan,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabuapten Bengkalis diwakili Kepala Bidang Anggaran, Sahrial mengatakan, melalui diskusi ini menjawab persoalan dalam pemberian hibah dan Bansos kepada masyarakat.
“Adanya pemahaman kepada pemberi dan penerima hibah serta tidak ada keraguan lagi kedepannya,” ungkapnya.(ben)
source : www.beritabengkalis.com
Post a Comment