RIAU, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kabulkan tuntutan hukuman jaksa penuntut yang dijatuhkan kepada Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, terdakwa korupsi penyertaan modal Perintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Herliyan Saleh dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut yakni, 6 tahun penjara.

Sementara tiga rekannya, Burhanuddin (Sekdakab Bengkalis nonaktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis) dapat pengurangan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 4 bulan.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Amar putusan yang dibacakan secara terpisah (split) oleh majelis hakim yang diketuai Joni SH pada sidang yang digelar Kamis (16/2/17) sore itu. Keempat tetap dikenakan pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Burhanudin, Ribut Susanto dan terdakwa Mukhlis masing masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," jelas Joni.

Untuk terdakwa Herliyan Saleh dihukum dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," tegas majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Herinato SH, Soimah SH dan Budhi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Menuntut terdakwa Herliyan Saleh dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Burhanudin, Ribut Susanto dan terdakwa Mukhlis dituntut hukuman masing masing dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar. 

Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis. 

Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. 

Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. 

Perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000. 

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.(dow)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kabulkan tuntutan hukuman jaksa penuntut yang dijatuhkan kepada Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis, terdakwa korupsi penyertaan modal Perintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ). Herliyan Saleh dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut yakni, 6 tahun penjara. Sementara tiga rekannya, Burhanuddin (Sekdakab Bengkalis nonaktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis) dapat pengurangan oleh majelis hakim dengan menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 3 tahun 4 bulan.

Post a Comment

Powered by Blogger.