SIAK, MEMPURA - Salah satu bentuk upaya pemerintah menekan adanya praktik pemungutan liar (Pungli) ditempat-tempat pelayanan masyarakat, mulai ditingkatkan. Selasa (7/2/17), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar rapat koordinasi dengan Tim Siber Pungli. Mereka membahas tentang praktik pungli yang meresahkan masyarakat kerap terjadi beberapa pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut Bupati Siak Syamsuar diwakilkan Asisten I Fauzi Asni, Ketua Tim Saiber Pungli Waka Polres Siak Kompol Indra yang diwakili Kabag Sunda Polres Siak, Kasi Pidana Umum, dan Kepala Inspektorat, serta dihadiri seluruh tim.
Fauzi Asni mengungkapkan bahwa Pungli tersebut adalah suatu pungutan yang tidak ada dasar hukumnya melakukan pemungutan, dan apabila ada dasarnya melebihi pemungutannya. Dan Pungli sangat-sangat rawan terjadi di tempat-tempat pelayanan masyarakat, dan di sekolah-sekolah diantaranya uang study tour, uang daftar ulang, uang ekstrakulikuler, dan uang osis.
"Pungli, tidak ada dasar hukum untuk melakukan pemungutan itu haram! Khusus di sekolah-sekolah ada beberapa kategori Pungli yang masih berpolemik, apakah bisa dikatakan Pungli atau tidak," ujar Fauzi.
Selain itu, Ketua Tim Siber Pungli Kompol Indra diwakilkan Kabag Sunda Polres Siak mengatakan bahwa sasaran dalam Pungli tersebut banyak terjadi di Samsat, Intelkam, sekolah, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Lalu Lintas.
"Dengan dibentuknya tim Siber Pungli Siak ini, diharapkan dapat membuahkan hasil dan dapat menekan terjadinya praktik pungli yang terjadi," ungkap Kabag Sunda mewakili Ketua Tim.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak selaku anggota tim tersebut menyampaikan bahwa pelaku pungli, bisa ke tindak pidana korupsi (Tipikor) diatas 50 juta, dan bisa ke pidana umum (Pidum) melanggar Pasal 368 KUHP, dan ada pelapor yang dirugikan. Sementara sangsi administrasi dibawah angka kecil, dibawah inspektorat.
Ditambahkan Kepala Inspektorat Siak Faly selaku anggota tim, bahwa ada beberapa titik area yang dianggap rawan Pungli tersebut diantaranya dalam pelayanan perizinan seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan, trayek, pertambangan. Selain itu dana hibah, dan bantuan sosial. Serta di Kepegawaian, diantaranya mutasi dan promosi jabatan, serta dana bantuan Dana Desa/Kampung dari sumber APBD dan APBN.(dow)
Post a Comment