INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, kemarin. Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini diserahkan Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dan diterima Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal. 

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 ini diberikan kepada Kabupaten Inhil berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik yang sudah memasuki tahun kedua.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
"Pada tahun ini, sudah memasuki tahun kedua Kabupaten Inhil dilibatkan dalam observasi pelayanan-pelayanan publik menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009," ungkap Bambang Pratama. 

Dinyatakan, selama ini sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil dalam standar pelayanan publik, tetapi masih berada di zona sedang atau kuning yang patut diapresiasi, karena Inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau. 

Untuk diketahui bahwa Kabupaten Inhil sudah berada di posisi 41 dari seluruh Kabupaten di Indonesia. Maka, dari itu diharapkan Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau dimana saat ini Kabupaten Inhil masih berada di zona kuning, karena penilaian ini berdasarkan dari implementasi kesiapan pelayanan terhadap publik. 

Sedangkan Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal mengatakan, Kabupaten Inhil pada tahun 2016 ini merupakan tahun kedua penilaian dari Ombudsmen terhadap pelayanan publik. Disebutkan, dalam penilaian ini ada tiga zona yakni Zona Hijau, Kuning dan Merah. 

"Alhamdulillah, Inhil berada di Zona Kuning dan berada di rangking ke-41 dari Kabupaten/Kota se-Indonesia," katanya. 

Diharapkan, ini menjadi dorongan bagi Pemkab Inhil untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di masa-masa yang akan datang. Karena, penilaian ini di lakukan secara independen yang tidak pernah di ketahui pihak Pemerintah Kabupaten Inhil.(hum12)

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, kemarin. Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini diserahkan Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama dan diterima Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 ini diberikan kepada Kabupaten Inhil berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik yang sudah memasuki tahun kedua. "Pada tahun ini, sudah memasuki tahun kedua Kabupaten Inhil dilibatkan dalam observasi pelayanan-pelayanan publik menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009," ungkap Bambang Pratama. Dinyatakan, selama ini sudah ada perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Inhil dalam standar pelayanan publik, tetapi masih berada di zona sedang atau kuning yang patut diapresiasi, karena Inhil termasuk Kabupaten terluar di Provinsi Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.