INDRAGIRI HILIR, MANDAH - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, kemarin. 

Kegiatan sosialisasi yang digelar Masjid Baitul Qur'an, Pasar Tokolan, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandaj ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhtar T didampingi stafnya dihadiri Camat Mandah Umar Hamdi, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat setempat. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat mengenai kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan larang penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam. Dan pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. 

"Sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan mengenai larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkapbyang tidak ramah lingkungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhar T. 

Ditambahkan, masyarakat juga harus di berikan kesadaran bahwa kelestarian dan kesinambungan Sumber Daya Alam di bidang perikanan ini harus dikendalikan dengan baik, jangan sampai melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan dampak merusak dan membahayakan lingkungan. 

"Karena tindakan ilegal ini dapat menimbulkan dampak di bidang kesehatan dan kembang-biaknya biota laut, terutama ikan dan udang," ujarnya. Agar pesan ini dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, maka pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi seperti ini. 

Camat Mandah Umar Hamdi menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ini, karena memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang larangan penangkapan ikan dan udang menggunakan alat tangkap dan bahan yang membahayakan lingkungan. 

"Selama ini Pemerintah Kecamatan Mandah, telah berupaya memberikan pemahaman dan mencegah penggunaan alat dan bahan berbahaya untuk penangkapan hasil laut dan sungai," sebutnya. 

Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini, maka sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan penghasilan masyarakat dapat meningkat. 

Pada kesempatan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan juga melakukan penempelan spanduk himbauan dan sanksinya bagi masyarakat yang menggunakan alat dan bahan tangkap ikan terlarang.(hum10)

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, kemarin. Kegiatan sosialisasi yang digelar Masjid Baitul Qur'an, Pasar Tokolan, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandaj ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Mukhtar T didampingi stafnya dihadiri Camat Mandah Umar Hamdi, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat setempat. Dalam kegiatan ini disampaikan kepada masyarakat mengenai kewajiban mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan larang penggunaan alat tangkap dan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kelestarian Sumber Daya Alam. Dan pelakunya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Post a Comment

Powered by Blogger.