ROKAN HILIR, BAGAN BATU - Pemkab Rohil menggelar rapat Singkronisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak makan, minum, restoran dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2). Hasil singkronisasi itu untuk pencapaian target PAD.
Rapat yang digelar tertutup, Senin (19/9/16) di lantai 4 kantor bupati lama dipimpim Bupati Suyatno. Usai rapat kepada sejumlah wartawan, Suyatno mengakui ada kesalahan data dari Dinas Pendapatan Daerah dengan laporan masing-masing SKPD, salah satunya Satpol PP pada bulan Agustus pajak makan minum sudah dibayarkan.
“Begitu juga Pak Camat, banyak sekali laporannya, mereka sudah bayar, untuk biaya makan minumnya itu, pajak 10 persennya itu, tetapi mungkin salah ketik oleh Dinas Pendapatan Daerah, sudah disingkronkan semua. Tidak ada masalah,” katanya.
Suyatno berharap pajak makan minum dan restoran supaya masuk ke kas daerah karena merupakan sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Suyatno juga minta kepada Dinas Pendapatan Daerah, permasalahan yang mengemuka disampaikan stake holder maupun camat hasil rapat tadi terkait PBB P2 untuk rumah berdekatan yang satu bayarnya rendah kenapa yang satunya lagi tinggi ditindaklanjuti.
“Ini jadi persoalan juga. Untuk solusinya, kepala desa buat surat resmi ke camat, camat buat resmi ke Dinas Pendapatan Daerah, supaya itu didata ulang, supaya itu nanti, ada laporan itu, Dispenda turun langsung kelapangan, jangan ada keragu-raguan oleh masyarakat,” ujar Suyatno.
Kemudian terkait restoran yang ada didalam Kota Bagansiapiapi, dari hasil pertemuan masih banyak yang harus dibenahi. “Tapi kita sudah sepakat semua, kita tetap menjalankan peraturan daerah yang sudah kita buat tentang pajak restoran tentang makan dan minum, targetnya Rp14 miliar itu harus kita kejar,” katanya.
Maka diharapkan bantuan pengusaha restoran untuk meningkatkan PAD. “Tadi mereka sudah sepakat akan membantu pemerintah daerah, Dinas Pendapatan sudah membuat formulirnya, misalnya, makan minum disitu kena Rp40 juta, 10 persen distor ke kas daerah, itu harus dicatat oleh pengusaha rumah makan itu, dikenakan sama orang bersangkutan, bukan uang yang punya restoran. Orang yang makan disitu, itu yang dikenakan pajak 10 persen. Intinya harus ada kerjasama dari pengusaha restoran, dengan Dinas Pendapatan Daerah,” tutupnya.(roi09)
Post a Comment