INDRAGIRI HILIR, KUINDRA - Dewan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (IJA), jika tidak juga menggubris panggilan untuk hearing terkait dugaan penyerobotan dan kerusakan lahan dan kebun masyarakat akibat aktifitas pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan ini.
Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said menyatakan, sudah dua kali dilakukan panggilan hearing terkait kerusakan puluhan ribu batang pohon kelapa terkena serangan hama kumbang diduga akibat aktifitas pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Parit Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela, Sungai Batang, Kecamatan Kuindra.
Disebutkan, selama ini tidak ada itikad baik pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, dua kali dipanggil DPRD mereka tidak datang.
"Saat ini Pemkab sedang melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak juga ada itikad baik, kami akan lakukan pemanggilan ketiga yakni pemanggilan paksa," tegas Ketua Komisi I Yusuf Said kepada wartawan, Kamis (1/9/16).
Politisi Golkar ini mengakui perusahaan yang merupakan bagian dari Surya Dumai Grup tersebut merupakan perusahaan yang dikenal nakal, yang tidak mau dan tidak punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu.
"Kami tidak mau lagi berkomunikasi selain dengan pimpinannya langsung, dan Pemkab Inhil sudah menyurati mereka," sebutnya.
Sedangkan mengenai kemungkinan dicabutnya perizinan perusahaan sawit tersebut, menurutnya tentu harus dilakukan pembahasan dengan pihak terkait, mengenai apa saja pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan ini.
"Kalau mengenai pencabutan izin, itu ranahnya Badan Perizinan. Jika ada klausul yang dilanggar, maka otomatis bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya.
Dinyatakan, ketidakhadiran manajemen perusahaan ketika dipanggil hearing ini merupakan suatu pelanggaran terhadap tugas dan fungsi DPRD yang bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.(ini/leg09)
Post a Comment