ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Suparman Sos.Msi ikut serta memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh jajaran Polres Rohul, di Taman Kota Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah, Senin (6/6)
Hadir pada acara tersebut, Bupati Rohul, H. Suparman,Sos.Msi. Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, Kejari Rohul Syafiruddin, Ketua PN Pasir Pengaraian, Kakan Kemenag Rohul, Ketua MUI, Perwakilan Kodim 0313 KPR dan sejumlah anggota dijajaran Polres Rohul.
Dalam kesempatan tersebut Suparman mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang telah ikut membantu Pemkab Rohul dalam membasmi penyakit masyarakat di Negeri Seribu Suluk dengan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki, namun bisa mengungkap hasil yang maksimal.
Kegiatan pemusnahan BB ini, Bupati berharap akan timbul semangat baru dalam upaya pemberantasan Pekat secara bersama-sama seluruh elemen masyarakat untuk menolak Pekat di Rohul.Miras, kata Suparman seperti lagunya dapat merusak pikiran dan itu merupakan awal dari mulainya terjadi tindak kriminalitas yang tentunya sangat meresahkan masyarakat.
“Miras ini awal dari tindak kejahatan. Oleh sebab itu mari kita jauhi yang namanya minuman keras,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Pitoyo Agung Yuwono mengatakan operasi pekat merupakan agenda rutin yang digelar Polres Rohul untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan berupa razia pekat untuk menekan angka kriminalitas, dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat ,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, saat ini sudah ada kebijakan dari Pemkab Rohul yang ingin menjadikan Kecamatan Rambah sebagai wisata sehat di Rohul, untuk mendukung program tersebut Polres Rohul juga mengiringinya dengan razia pekat di wilayah kecamatan Rambah.
Kapolres menegaskan jajaran Polres Rohul akan terus berkomitmen dan berupaya untuk memberantas penyakit masyarakat dan peredaran narkotika di Rohul. Ia juga mengajak peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu polisi memerangi Pekat dan Peredaran narkotika.ujarnya.
Adapun barang bukti yang di musnahkan oleh jajaran polres Rokan Hulu sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor: 05/Draf.Pid/2016/PN.prp Tanggal 21 April 2016 tentang catatan persidangan terbuka yang memeriksa dan mengadili tindak pidana ringan dengan pemeriksaan cepat dan menetapkan Barang Bukti untuk dirampas dan dimusnahkan yang terdiri dari, Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 650 gram.
Kemudian, minuman keras sebanyak 3.883 botol yang terdiri dari 752 botol merk guinnes, 272 botol angker beer, 104 botol Whisky House 24 beer angker kaleng, 692 boto beer bintang, 117 boto Mansion House, 11 botol anggur merah 21 botol beer samsu putih, 851 botol angker beer, 851 botol angker, 1019 botol tuak, 4 jerigen tuak isi 20 liter dan 25 botol merk beras kencur.
Makanan dan minuman kadaluarsa dan barang tanpa cukai serta tanpa izin Balai POM, 40 slop rokok Sixteen tanpa cukai, 6 bungkus rokok luffman, 8 bungkus indomie goreng jumbo kadaluarsa, 7 bungkus peremen hack tanpa izin dari Balai POM, 6 bungkus darimu kadaluarsa dan 5 kaleng susu kental cap enak kadaluarsa.
Petasan dan mercon sebanyak 11.695, terdiri dari 9.100 batang mercon korek api, 495 mercon terbang 1000 buah mercon angry brid 1100 buah mercon naruto
"Pemusanahan BB ini hasil operasi Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD), Polres Rohul, Dalam menyambut bulan suci Ramadhan,"ungkapnya.(rou06)
Post a Comment