RIAU, PEKANBARU - Sampai saat ini, Kejati Riau sama sekali belum menindaklanjuti laporan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau terkait 10 perusahaan yang bermasalah di Riau. Padahal laporan tersebut telah disampaikan sejak, Maret 2016. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
"Informasi terakhir ke kita, cuman Kejati Riau saja yang belum menindaklanjuti laporan kita. Itu laporan ke kita," kata Suhardiman Amby, Ketua Pansus, Selasa (10/05/16). 

Untuk itu, rencananya besok pagi, pihaknya akan menemui Kejati Riau guna menanyakan hal tersebut. Jika pihak Kejati tidak mau menindaklanjuti laporannya, maka Pansus akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI. 

"Jika Kejati tidak berkenan menindaklanjuti laporan kita, maka kita akan laporkan langsung ke Kejaksaan Agung. Yang jelas, besok kita akan ke Kejati, kita cek dan tanyakan langsung ke mereka," ungkapnya. 

Lain halnya dengan Polda Riau, PPNS Dinas Kehutanan Riau, Badan Lingkugan Hidup (BLH) Provinsi Riau, ia menyebut, instansi tersebut sudah menindaklanjuti laporannya terkait perusahaan yang bermasalah di Riau. 

"Polda kabarnya sudah membentuk tim, katanya dalam waktu dekat mereka akan memanggil seluruh perusahaan yang sudah kita laporkan itu. PPNS sudah menyelidiki dua perusahaan, BLH pun begitu, sudah dua perusahaan yang diselidikinya," ucap politisi Hanura ini. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pansus sudah melaporkan 38 perusahaan bermasalah di Riau ke penegak hukum dengan rincian, 10 ke Kejati Riau, 15 ke Polda Riau, 10 ke PPNS Dinas Kehutanan dan 3 ke BLH Riau.(ria/leg05)

Sampai saat ini, Kejati Riau sama sekali belum menindaklanjuti laporan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau terkait 10 perusahaan yang bermasalah di Riau. Padahal laporan tersebut telah disampaikan sejak, Maret 2016.

Post a Comment

Powered by Blogger.