DUMAI, DUMAI KOTA - Walikota Dumai Zulkifli AS secara resmi memimpin upacara peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-54 yang berlangsung dihalaman eks kantor Walikota, Jalan HR Soebrantas, Senin (18/4/16). 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Dumai
Mengutip sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Pemda). 

"Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisai Satuan Polisi Pamong Praja. Pola sikap dan prilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan, sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya, yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan," kata Walikota Dumai. 

Dijelaskan, keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Filosofi keberadaan Satpol PP merupakan tangan kanan Kepala Daerah. Karena itu setiap upaya pembangunan di daerah amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugas Satpol PPbelum direalisasikan. 

Mendagri mengingatkan, pada era keterbukaan informasi sekarang, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial online. 

Lebih lanjut, Mendagri menambahkan, sebagai penegak peraturan daerah dan kepala daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masayarakat, Satpol PP berperan sentral dalam menjamin dilaksanakannya otonomi daerah. Perbaikan-perbaikan sarana prasarana dan sumber daya manusia, termasuk kesejahteraan anggota Satpol PP, harus terus menerus dilakukan. 

“Salam, Sapa, dan Senyum atau 3S diperlukan untuk menunjukan bahwa polisi pamong praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, yang mampu memberikan ketulusan pelayanan. Tak lupa agar bangga dan junjung tinggi kehormatan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lading pengabdian kepada bangsa dan Negara," jelasnya. 

Selain itu wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam melaksanakan urusan wajib ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, selalu mengedepankan mekanisme preemtif dan perefentif pada setiap upaya penegakan Perda dan proses-proses pembinaan dan penertiban kepada masyarakat melalui pola sikap dan pola tindak yang humanis. 

“Tingkatkan profesionalisme dan humanism dalam setiap melaksanakan tugas, dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat, membangun jejaring dan komunikasi dengan anggota Satpol PP di seluruh Indonesia serta menjaga kedisplinan diri dan ketegasan dalam bertindak agar kewajiban Satpol PP dapat terjaga,” pinta Mendagri. 

Sedangkan dalam momentum peringatan HUT Satpol PP dan Linmas tahun 2016 mengambil thema, "Dengan Semangat HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54, Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Linmas yang Humanis, Berdedikasi, DisiplindanTegas”. 

Dalam kersempatan itu, Pemko Dumai menyerahkan penghargaan kepada pemenang Poskamling terbaik di tingkat kelurahan di kota Dumai dalam rangka HUT Linmas ke 54. Dan turut serta Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Drs H Said Mustafa MSi, Forkopimda Kota Dumai, sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemko Dumai serta undangan lainnya.(mai04)

Walikota Dumai Zulkifli AS secara resmi memimpin upacara peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-54 yang berlangsung dihalaman eks kantor Walikota, Jalan HR Soebrantas, Senin (18/4/16). Mengutip sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Pemda).

Post a Comment

Powered by Blogger.