RIAU, PEKANBARU - Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagian besar merasa akan kesulitan likuiditas terhadap munculnya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengkonversikan DBH dan DAU dalam bentuk surat berharga negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku lembaga yang ikut berperan besar dalam pengawasan BPD memberikan strategi, bagaimana dan langkah apa yang harus dilakukan dalam menyikapi kebijakan itu.
Direktur Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Kementerian Dalam Negeri, Ria Sartika mengatakan bahwa BPD diminta jangan takut kesulitan likuiditas. Kebijakan itu dalam rangka untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, penyerapan APBD yang maksimal serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah daerah di bank.
"Jadi bukan tidak boleh tersimpan di BPD. Tapi sifatnya hanya menumpang sementara saja" katanya dalam seminar nasional strategi BPD dlam menghadapi PMK 235 tahun 2015, di Ballroom Dang Merdu BRK Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (02/04/2016).
Pemerintah pusat mengeluarkan aturan bahwa simpanan daerah bisa dikeluarkan dalam bentuk tunai ataupun non tunai. Yang akan dikonversi bukan dana yang sudah ada di bank.
"Hal ini pernah saya sampaikan sebelumnya. Ternyata sebagian besar informasi yang ada diterima oleh BPD. Bukan dana Pemda yang di bank yang akan di konversi. Tapi ada kriteria tertentu, BAU dan DBH yang akan ditransfer ke daerah," sambungnya.
Ria menambahkan, kesulitan likuiditas perbankan daerah juga tidak baik jika harus menumpuk dana banyak diperbankan dengan kata lain tidak ada penyaluran atau pengelolaan dana tersebut.
Dana bagi hasil itu adalah hak daerah dan dikumpulkan dulu di Pemerintah Pusat. Hal itu dilakukan mengingat ada beberapa daerah di Indonesia yang tidak memberikan kontribusi terhadap dana ini bisa dapat bagian."Semuanya tergantung dari kreatifitas daerah," ujar Ria.
Yang dikonversi adalah DBH dan DAU dalam bentuk surat berharga negara. Jatah yang akan dikonversikan untuk periode sekarang adalah DAU bulan April ini. Dana itu akan ditransfer ke daerah dan langsung di konvrsikan. Dengan ketentuan konversi hanya 3 bulan.
Acara yang diikuti oleh seluruh PBD se Indonesia, menghadirkan seluruh Direktur Utama BPD, OJK Pusat dan dari pihak Kementerian Keuangan.(dow/mel)
Post a Comment