PEKANBARU, TANGKERANG TENGAH - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan diskon. Bahkan bagi nilai pajak di bawah Rp 100 ribu akan mendapat diskon 100 persen alias gratis.
|
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Yuliasman |
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Yuliasman kepada awak media. "Untuk tahun 2016 Walikota Pekanbaru memberikan stimulus diskon PBB, bahkan sampai 100 persen," sebutnya, Senin (18/04/2016).
Dijelaskan Yuliasman bagi wajib pajak yang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 100 ribu otomatis mendapat diskon 100 persen. "Jadi tidak perlu bukti bayar, karena Rp 0 alias gratis. Tetapi secara administrasi SPPT tetap kita serahkan kepada wajib pajak," katanya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang PBB di atas Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta akan mendapat diskon 50 persen. Sedangkan PBB di atas Rp 1 juta akan mendapat diskon 40 persen.
Dikatakan Yuliasman pemberian potongan tersebut mengingat perekonomian masih sulit. Sehingga perlu diberikan stimulus atau insentif kepada 105.000 WP yang gratis PBB di bawah Rp 100 ribu.
Diharapkan dengan stimulus yang diberikan bisa mendorong PBB yang nilainya besar juga ikut patuh. Sehingga bisa memberi sumbangsih teruntuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru yang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 alami rasionalisasi akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas.
Mengenai stimulus pemotongan PBB tahun 2016, diakui Yuliasman akan berdampak pada PAD. "Tetapi kita bisa lihat Walikota memilih membantu masyarakat, ketimbang mendapatkan PAD," tuturnya.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan tiga unit Mobil keliling diprioritaskan daerah-daerah yang banyak perumahan dan jauh dari tujuh UPTD kecamatan. Yuliasman optimis pendapatan dari PBB bisa mencapai target. "Karena kita melihat kesadaran masyarakat membayar pajak semakin meningkat," tuturnya.
Saat ini pihaknya tengah mengejar pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk 270 ribu wajib pajak (WP). Yang kemudian akan diserahkan kepada UPTD kecamatan yang diteruskan ke tiap-tiap wajib pajak di kelurahan. "Perkiraan minggu depan sudah selesai cetak dan cap. Habis itu mulai didistribusikan," ujarnya.
Sedangkan untuk waktu jatuh tempo pembayaran PBB masih sama seperti tahun sebelumnya, 31 September nanti. "Jadi ada waktu enam bulan. Prediksi puncak pembayaran PBB saat mendekati jatuh tempo. Kita juga menghimbau agar PBB tidak telat dibayar, karena ada denda 2 persen tiap bulan dari nilai PBB kalau terlambat," sebutnya.(dow/bal)
source :
www.beritariau.co.id
Post a Comment