ROKAN HULU, BONAI DARUSSALAM - Diwakili Kapersonalia BD Sinaga, manajemen PT.Hutahaean Teluk Sono Kacamatan Bonai Darussalam diduga semena-mena lakukan Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK) terhadap pekerjanya P.Napitupulu yang berstatus BHL 4 Tahun, tugas Satpam (Security) sudah jalani proses mediasi yang di gelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakrtrans) Kabupaten Rohul Rabu, (20/4/2016) dengan materi medias PHK melalui via SMS.
Mediasi di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rohul tersebut dipimpin Bidang PHI Tomi SH dan Rahmi guna menyelesaikan kasus pemecatan melalui pesan singkat (SMS) dan tanpa alasan yang jelas, oleh manajemen terhadap seorang security (Satpam) yakni P Napitupulu, pada 16 Maret 2016 lalu.
"Kita menyarankan manajemen PT.Hutahaean Teluk Sono, 10 kerja kedepan, agar melakukan Bipartit, sesuai UU dan Peraturan tentang ketenagaan kerja, dan bila tidak ada jawaban dilanjutkan dengan Anjuran pembayaran hak pesangon pengadu (P.Napitupulu)," jelas Tomi.
Ditempat yang sama Persinalia PT.Hutahaean Sinaga, 'alergi" saat wartawan memotretnya dan mengatakan, "jangan foto saya, hapus fotonya" dan tidak mau dirinya diwawancara terkait permasahan pemecatan pekerjanya, sembari meninggalkan wartawan dan pergi menuju mobilnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Dua Karyawan PT Hutahaean yang melapor di Dinsosnakertrans Rohul belum lama ini, satu tidak di proses karena belum di PHK hanya mendapat SP 3 dari Perusahaan dan satu Karyawan di proses mediasi atas nama P.Napitupulu yang menjadi korban PHK sepihak via SMS ini yang sudah bekerja sekira empat tahun di perusahaan PT.Hutahaean dan selama itu juga tetap berstatus Buruh Harian Lepas (BHL)
Wakil Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, yang juga penerima kuasa untuk menampingi H Sihombing, yang dikonfirmasi Kamis, (21/4) meminta Manajemen PT HTH harus bertanggung jawab atas tindakan semena-mena terhadap klien kami, dan ini merupakan perbuatan melawan hukum yakni melakukan PHK hanya dengan pesan singkat via SMS.
"Sudah tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam UU dan Petatuaran tentang ketenaga kerjaan. Pihak perusahaan juga tidak mengikut sertakan korban yang sudah bekerja selama empat tahun, sebagai peserta Jamsostek/BPJS seperti yang diatur dalam undang-undang di NKRI, serta hak-hak karyawan, baik normatif atau yang bukan normatif diabaikan perusahaan dengan modus status BHL," jelas H.Sihombing.(dow/kim)
Post a Comment