PELALAWAN, SOREK - Direktorat Kriminal Khusus Subdit II Polda Riau mengagendakan pekan depan sebagai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor. Kali ini giliran (IL) mantan pimpinan Bank Riau Kepri cabang pembantu Sorek langsung untuk diperiksa.

http://www.riaucitizen.com/
"kami akan agendakan pemeriksaan terhadap terlapor pekan depan", ujar seorang penyelidik yang melakukan pengembangan kasus kredit fiktif BRK Capem Sorek ini kepada awak media Jumat (15/4).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang yang terdiri dari pihak Petani Sawit, pihak Koperasi dan Pihak Bank sendiri. 

Pemberian dana fasilitas kredit senilai Rp30 miliar ini disalurkan kepada Koperasi Petani Sawit Panca Ekatama, diduga ada ”permainan” dari mantan Pimpinan Capem Sorek berinisial (IL).

Sesuai laporannya, saat itu IL diduga memberikan perintah kepada Divisi Pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek berinisial (M) untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp 30 Miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon Rp75 juta hingga Rp175 juta per orangnya.

Bahkan dalam pengembangan pemeriksaan kasus ini sebelumnya, warga (petani sawit) tersebut tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk proses Kredit di Bank. Cuma diberikan uang mulai Rp 200 Ribu hingga Rp 300 Ribu.

Ketika awak media meminta konfirmasi terkait adanya pemanggilan lanjutan oleh Polda Riau kepada Pimpinan Divisi Hukum Bank Riau Kepri, Irianto melalui selulernya. Yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui hal tersebut. 

"saya belum dapat informasi pemanggilan itu, sudah dulu ya. Saya lagi pelatihan di Bandung", tutupnya. (dow)

Direktorat Kriminal Khusus Subdit II Polda Riau mengagendakan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor pekan depan. Kali ini giliran (IL) mantan pimpinan Bank Riau Kepri cabang pembantu Sorek. "kami akan agendakan pemeriksaan terhadap terlapor pekan depan", ujar seorang penyelidik yang melakukan pengembangan kasus kredit fiktif BRK Capem Sorek ini kepada awak media Jumat (15/4). Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang yang terdiri dari pihak Petani Sawit, pihak Koperasi dan Pihak Bank sendiri.

Post a Comment

Powered by Blogger.