KAMPAR, XIII KOTO KAMPAR - Senin (18/4), Ditkrimsus Polda Riau mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor (S) selaku debitur Bank Riau Kepri untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kredit macet Rp 3 Miliar di XIII Koto Kampar. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
ilustrasi (doc : net)
Dasar pemanggilan ini atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa kredit yang dikucurkan oleh Bank Riau Kepri dinilai tidak memenuhi unsur kelayakan terhadap usaha yang diagunkan.

Menurut keterangan dari penyelidik yang menolak namanya ditulis usai melakukan pemeriksaan, masih belum bisa menentukan unsur perbuatan dari terlapor ini. Karena dari hasil keterangannya terlapor mengaku sudah ada kesepakatan (deal, red) dengan oknum BRK sendiri untuk melakukan pelunasan dari kredit yang tertunggak.

Dijelaskannya," terlapor (S), mengajukan permohonan ke BRK untuk membangun usaha tambak ikan didaerahnya XIII Koto Kampar. Besaran usaha yang diajukannya ini dinilai tidak sesuai dengan kemampuan membayar dari terlapor (S) ini sendiri", ungkapnya.

Namun, atas dasar 'kesepakatan' bersama dengan oknum pejabat BRK berinisial (AA) yang masih satu daerah. Akhirnya, permohonan (S) disetujui. Padahal dari kebutuhan dana usaha tambak (S) hanya untuk mengeruk tanah 5 lubang tambak dengan eskavator dan pembibitan serta pakan ikan", terangnya.

Dalam perjalanannya, Debitur (S) hanya bisa mengangsur sejumlah Rp 800 Juta dari total pinjaman yang diajukan senilai Rp. 3 Miliar diluar bunga kredit yang dibebankan dan hingga kini sudah 3 tahun tidak dibayarkan tanpa status yang jelas. Namun, merunut pada besarnya kerugian negara atas kredit macet inilah, yang akan dijadikan sebagai landasan pemeriksaan selanjutnya oleh Penyelidik.

Atas adanya pemeriksaan ini, awak media meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Pimpinan Divisi Hukum, Irianto. Dijelaskannya,"ya memang ada pemanggilan atas dugaan kredit macet XIII Koto Kampar ini, namun tim kita masih mempelajari laporannya", pungkas Irianto. (dow)


Senin (18/4), Ditkrimsus Polda Riau mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor (S) selaku debitur Bank Riau Kepri untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kredit macet Rp 3 Miliar di XIII Koto Kampar. Dasar pemanggilan ini atas laporan masyarakat yang mengetahui bahwa kredit yang dikucurkan oleh Bank Riau Kepri dinilai tidak memenuhi unsur kelayakan terhadap usaha yang diagunkan. Menurut keterangan dari penyelidik yang menolak namanya ditulis usai melakukan pemeriksaan, masih belum bisa menentukan unsur perbuatan dari terlapor ini. Karena dari hasil keterangannya terlapor mengaku sudah ada kesepakatan (deal,red) dengan oknum BRK sendiri untuk melakukan pelunasan dari kredit yang tertunggak.

Post a Comment

Powered by Blogger.