BENGKALIS, MANDAU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi beserta bupati/waliko dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, menandatangani komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Penandatangan 9 poin kesepakan komitmen untuk mendukung program pemberantasan dan pencegah KKN, didahului Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman bersama unsur pimpinan DPRD Riau. Kemudian dilanjutkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota, yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono dan Kabid Akuntansi Negara BPKP Provinsi Riau, Meladi.
Sebelum ditandatangani, 9 poin komitmen upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dibacakan oleh adalah Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman. Pihak KPK memberi tenggat waktu agar selama tiga bulan kedepan pemerintah daerah melaksanakan sembilan poin tersebut. Berbeda dengan provinsi lain, yang diberi tenggat waktu 6 bulan. “Sebagai daerah “kesayangan” KPK, makanya kita diberi waktu tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan kedepan pihak KPK akan turun ke daerah.
Dikatakan Amril Mukminin, sebagai tindak lanjut dari penandatangan 9 poin pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut, maka seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis melaksanakan. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan hanya selama tiga bulan.
Kesembilan poin tersebut, adalah pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning. kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment. ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka.
Keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima Melaksanakan penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). keenam, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kedelapan, melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. dan kesembilan, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.(ben04)
Post a Comment