PEKANBARU, SUKAJADI - Seorang personel Polresta Pekanbaru dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu periode karena memiliki istri simpanan.
Selain itu satu personel juga dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode karena melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap istri siri.
Sementara tujuh orang personel lainnya diperlakukan dengan penempatan khusus selama 21 hari karena terbukti mengkonsumsi narkoba dalam tes urine yang dilakukan secara berkala.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada sembilan personel tersebut setelah melalui Sidang Komite Kode Etik (KKE) Polri
"Sidang KKE dilaksanakan pada Sabtu (16/4/2016) pagi. Hasilnya sembilan orang personel mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," terang Putut, Minggu (17/4/2016).
Selama periode tahun 2014 sampai 2016 sebanyak 45 personel Polresta Pekanbaru positif narkoba dalam tes urine.
Dengan rincian, Sat Shabara sebanyak 5 personel,
Satreskrim 3 personel,
Satres Narkoba 2 personel,
Polsek Pekanbaru Kota 1 personel,
Polsek Lima Puluh 3 personel,
Polsek Bukit Raya 3 personel,
Polsek Tenayan Raya 10 personel,
Polsek Sukajadi 1 personel,
Polsek Payung Sekaki 3 personel,
Polsek Rumbai 8 personel serta
Polsek Tampan sebanyak 2 personel.(dow/tri)
source : www.riau.news
Post a Comment