ROKAN HULU, TAMBUSAI - Kepala Badan (Kaban) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hen Irpan menyatakan kalau kuari milik Purwadi, di Peladangan, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, politisi diminta untuk menangkap pelaku dan menahan Barang Bukti (BB).
"Memang kuari tersebut sudah berajalan dulu, namun tahun 2014 lalu izinnya, kini legalitas kuari tersebut sudah tidak ada lagi," tegas Hen Irpan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapeda) Rohul.
Hen Irpan menyebutkan kalau anggotnya sudah turun kelapangan, untuk melihat kondisi penambangan liar tersebut. "Kalau aturan mereka harus mengurus izinnya, sebab legalitas mereka sudah tidak aktif lagi," paparnya.
Saat dikonfirmasi dengan petugas Purwadi, di tempat penamabangan, mengaku kalau kuarinya masih memiliki izin, kemudian dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan BLH Rohul sudah turun kelapangan.
"Mereka sudah kelapangan pak, baik Distamben dan BLH, jadi kita sudah punya, sedangkan pak Purwadi, sedang pergi ke Jakarta," kata penanggung jawab lapangan kuari tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Tim Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN-RI), Antonio bersama wakilnya, Anto meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono supaya tegas terhadap peraktek ilegal mining, karena itu sudah prioritas Presiden Joko Widodo.
"Kami minta Kapolres Rohul jangan tutup mata dengan praktek-praktek Ilegal Mining, sebab hal ini selain merugikan masyarakat, juga merugikan negara, karena mereka mengeruk hasil bumi tanpa prosedur yang berlaku," ujarnya.(dow/kim)
source : www.beritarohul.com
Post a Comment