RIAU, PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau kembali menemukan 104 yang melakukan alih fungsi lahan pada SK.878/menhut II/2014 seluas 77.898 hektar. Karena itu itu komisi A DPRD Riau akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI, Kementerian LHK RI dan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby. Dikatakannya jumlah tyersebut merupakan  hasil identifikasi dan verifikasi terhadap SK No.878/menhut-II/2014,  dimana perusahan tersebut telah melakukan alih fungsi kawasan hutan.

Dijelaskannya juga, alih fungsi itu dilakukan dengan cara mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam penunjukan kawasan hutan pada surat keputusan mentri kehutanan dalam SK.878 tersebut.

Kata Amby, guna menghindari adanya pihak pihak yang dapat mempengaruhi keputusan Menteri Kehutanan dalam penunjukan kawasan hutan yang diduga adanya unsur korupsi, suap dan kolusi antara 104 korporasi, Gubernur Riau dengan Menteri Lingkungan Hidup dalam penerbitan Sk tersebut yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Riau.

"Kita akan laporkan ini 104 perusahan tersebut kepada Menteri LHK, Presiden dan KPK, kita tidak mau ada Gulat Manurung yang lain lagi bermain di Riau ini. Karena sangat banyak hak masyarakat yang sudah dirampas oleh oknum yang bermain dengan perusahaan perkebunan  tersebut," kata Suhardiman Amby.

Untuk itu dalam laporan nantinya, komisi A meminta agara pemerintah pusat dalam hal ini kementerian lingkungan hidup untuk mengembalikan lahan seluas 77.898 hektar tersebut untuk kepentingan masyarakat Riau. Serta melaksanakan perubahan terhadap 445 desa, perkantoran dan fasiltas umum yang masih masuk dalam kawasan hutan menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).(ria/leg04)

Komisi A DPRD Riau kembali menemukan 104 yang melakukan alih fungsi lahan pada SK.878/menhut II/2014 seluas 77.898 hektar. Karena itu itu komisi A DPRD Riau akan melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI, Kementerian LHK RI dan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Post a Comment

Powered by Blogger.