KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Salah satu langkah yang diambil DPRD Kuansing untuk menertibkan kawasan hutan, baik yang berstatus sebagai hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung, maupun hutan suaka margasatwa yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
Saat ini Walhi Riau telah melakukan investigasi dan verifikasi terhadap existing lahan-lahan perkebunan sawit yang ada di wilayah HPT, seperti halnya di kawasan HPT Sumpu yang terdapat di Desa Logas, Kecamatan Singingi, baru-baru ini.

“Iya, kawan-kawan Walhi sudah turun ke lapangan guna meninjau kondisi kawasan hutan di Kuansing,” kata Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH saat jumpa pers di Telukkuantan, Rabu (23/3).

Sesuai rencana, kata Andi, awal April mendatang Panitia Khusus Penertiban Kawasan Hutan di Kuansing terbentuk. 

“Kalau tak ada kendala, awal April ini pansus kita bentuk,” katanya didampingi Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi SAg dan Deputi Direktur Walhi Riau Evan Sembiring beserta anggotanya di Kantor DPRD Kuansing.

Keinginan DPRD untuk menertibkan kawasan hutan yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan selangkah lagi terwujud. 

Dari investigasi sementara yang dilakukan Walhi ke HPT Sumpu, terdapat 2.000 hektare kawasan hutan yang sudah menjadi areal perkebunan sawit.

“Investigasi yang kami lakukan di Desa Logas, ada sekitar 2.000 hektare kawasan hutan di Kuansing yang sudah dialihfungsikan ke kelapa sawit, dan ditemukan ada orang yang menguasainya,” ungkap Deputi Direktur Walhi Riau Evan Sembiring.

Ia menyambut baik adanya keinginan DPRD Kuansing untuk membentuk pansus untuk penertiban kawasan hutan ini. 

Apalagi dari investigasi sementara, kata Evan, ada pula perusahaan di wilayah Logas itu yang wilayahnya berada di kawasan hutan. “Kalau ada keseriusan dari pemerintah, DPRD membentuk pansus. Itu baik,” katanya.

Komoditi kawasan hutan, menurutnya, adalah hutan, bukan kelapa sawit. Walhi mendukung adanya pemulihan terhadap wilayah ini, karena pemilik kebun sawit di kawasan ini adalah korporasi atau tauke-tauke dan bukan masyarakat. “Ya, kita tunggu tahapan dari pansus,” tegasnya.(kua/leg03)

Salah satu langkah yang diambil DPRD Kuansing untuk menertibkan kawasan hutan, baik yang berstatus sebagai hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung, maupun hutan suaka margasatwa yang sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau. Saat ini Walhi Riau telah melakukan investigasi dan verifikasi terhadap existing lahan-lahan perkebunan sawit yang ada di wilayah HPT, seperti halnya di kawasan HPT Sumpu yang terdapat di Desa Logas, Kecamatan Singingi, baru-baru ini.

Post a Comment

Powered by Blogger.