BERITA RIAU, PEKANBARU - Masih hangatnya polemik pembayaran utang eskalasi antara DPRD Riau dan Pihak Pemerintah Provinsi Riau yang masing-masing masih bersikukuh dengan keputusannya, Pimpinan dewan DPRD Riau akan memanggil Pelaksana tugas Sekdaprov Riau M. Yafiz, Senin (21/3/2016) mendatang.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Pelaksana tugas Sekdaprov Riau M. Yafiz
Pemanggilan Plt Sekda Provinsi Riau ini untuk meminta penjelasan terkait tudingan Sekdaprov Riau yang menyebutkan adanya persetujuan banggar terhadap pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp220 Miliar yang menjadi polemik antara pemprov dan dewan saat ini.

"Senin pekan depan, kami lakukan pertemuan dengan Sekda untuk membahas persoalan eskalasi tersebut. Suratnya (pemanggilan) sudah ditandatangani dan dikirimkan untuk pertemuan Sekda Senin pekan depan," ungkap Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dijumpai awak media di ruangan kerjanya.

Disampaikannya juga, pemanggilan terhadap Sekda tersebut sebenarya sudah diagendakan sebelumnya, namun batal terlaksana karena Plt Sekda tersebut berhalangan datang.

"Ini sudah dijadwalkan kemarin, namun batal. Untuk itu kami agendakan lagi Senin depan," tutupnya.

Seperti yang diketahui, pembayaran utang eskalasi tersebut sebenarnya bisa dibayarkan Pemprov Riau dengan menggunakan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 ayat 7.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD dan Gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan Gubernur. Menteri dapat membatalkan seluruh atau sebagian isi perda atau peraturan Gubernur dimaksud. Menteri dapat membatalkan dalam bentuk keputusan Menteri."

Berdasarkan informasi, hal itu sudah dilakukan Pemprov Riau dengan mengirimkan surat ke Mendagri untuk memohon pembayaran utang eskalasi dan surat tersebut sudah disetujui Mendagri yang dijadikan dasar untuk membayarkan utang eskalasi tersebut.

Ironisnya, polemik yang terjadi saat ini justru karena adanya tudingan Plt Gubernur Riau dan Pelaksana tugas Sekdaprov Riau, M.Yafiz yang menyebutkan adanya persetujuan banggar DPRD Riau.

Sementara itu, Dewan bersikukuh anggaran pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp220 Miliar tersebut tak pernah disetujui dewan.

Bahkan akibat polemik tersebut penggunaan, hak angket dewan mencuat dan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman menunjukan video sebelum persetujuan hasil evaluasi mendagri memastikan tidak ada anggaran pembayaran utang eskalasi dan anggaran main stadium dan dengan tegas Sekdaprov M. Yafiz menjawab tidak ada.

Untuk itu, pimpinan dewan juga akan memanggil Sekdaprov Riau M. Yafiz untuk meminta penjelasan terhadap tudingan yang disampaikan mengenai adanya persetujuan banggar DPRD Riau.(ria/leg03)

Masih hangatnya polemik pembayaran utang eskalasi antara DPRD Riau dan Pihak Pemerintah Provinsi Riau yang masing-masing masih bersikukuh dengan keputusannya, Pimpinan dewan DPRD Riau akan memanggil Pelaksana tugas Sekdaprov Riau M. Yafiz, Senin (21/3/2016) mendatang.

Post a Comment

Powered by Blogger.