RIAU, PEKANBARU - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sempat menjadi gunjingan di dunia maya beberapa waktu lalu. Dalam satu forum media online, disebut pegawai BPJS memakai double cover asuransi InHealth.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumbagteng Benjamin Saut |
Sehingga muncul asumsi masyarakat, pihak BPJS Kesehatan tidak menghargai produknya sendiri. Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II Sumbagteng Benjamin Saut menuturkan bahwa semua pegawai BPJS menggunakan haknya. "Kami menggunakan hak sebagai peserta BPJS kesehatan. Jadi isu (pegawai BPJS ogah pakai BPJS) itu tidak benar," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/03/2016).
Sambil memberikan penjelasan, Benjamin Saut lantas balik badan, mengambil dompet mengambil sesuatu. "Ini buktinya dan saya jadi peserta BPJS. Semua pegawai BPJS punya dan menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan," katanya.
Benjamin menegaskan bagi pegawai BPJS tidak ada alasan tidak memakai jasa atau menjadi peserta BPJS. "Tidak bisa. Sifatnya wajib," katanya.
Tentang boleh memiliki asuransi selain BPJS, Benjamin menyebut hal tersebut tidak dilarang. "Kalau dari perusahaan atau pribadi ambil luar mengambil kelas lebih tinggi secara financial mampu, dalam Perpres boleh ambil dua. Tapi ini menjadi dasar dia wajib sebagai peserta BPJS," katanya sambil menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kelas satu miliknya.
Dari informasi yang dirangkum, baik peserta BPJS kesehatan maupun pegawai BPJS kesehatan tidak dilarang menggunakan asuransi tambahan lain. Hanya saja setiap orang wajib menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Dasarnya jelas, UU SJSN 40/2004. Diturunkan dalam PP 86/2013. Juga Perpres 12/2013 dan 111/2013.
Dalam Pasal 23 ayat 4 dan penjelasannya pada UU SJSN 40/2004 yang dikutip secara persis pada pasal 24 Perpres 12/2013:
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Lalu Pasal 27 Perpres 12/2013: (1) Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan. (2) BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
Kemudian Pasal 28 Perpres 12/2013, ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan. Selanjutnya dalam Pasal 21 Permenkes 71/2013, peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.(dow/rik)
Post a Comment