BERITA RIAU, TANGLIN - Seorang polisi dihukum penjara sembilan bulan karena diam-diam mengambil foto polisi wanita yang sedang berada di kamar mandi. Ia sudah menghapus enam foto perempuan di kamar mandi demi menyembunyikan bukti perbuatannya.
Abdul Qayyum Mohd Hashim (20) menghadapi 11 tuduhan, termasuk pelanggaran pidana dan pencurian bra. Ia mengakui tiga tuduhan atasnya. Insiden ini terjadi pada 26 Januari tahun lalu di markas divisi polisi Tanglin. Kala itu ia menjadi petugas keamanan stasiun.
Namun Qayyum meminta seorang rekan untuk menggantikan tugasnya karena ingin buang air. Padahal sebenarnya dia telah melihat seorang polisi wanita memasuki ruang ganti perempuan dekat toilet.
Dia ingin mendapatkan kesempatan untuk berbicara karena naksir wanita tersebut. Namun saat melihat wanita berusia 21 tahun keluar dari ruang ganti dengan handuk, sabun dan beberapa pakaian, muncul ide dalam kepala Qayyum. Ia memutuskan untuk mengambil foto-foto mandi polwan tersebut.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kelly Ho mengatakan Qayyum masuk toilet dengan memegang ponsel Samsung Galaxy S3 di tangan. Ponsel itu hendak digunakan untuk mengambil foto korban yang sedang mandi.
Ketika mendengar suara yang mengindikasikan korban selesai mandi, ia menyingkirkan ponsel dan menyambar bra korban. Bra itu dimasukkan ke dalam saku.
Dia kemudian berjalan keluar dari toilet dan meletakkan bra korban dalam tasnya di ruang ganti pria.
Wanita itu membuat laporan polisi ketika ia menemukan bra-nya hilang.
Tiga hari kemudian, atasannya menyuruhnya untuk tinggal kembali di ruang setelah briefing. Qayyum merasa curiga dan menghapus enam foto korban yang sudah diambilnya. Dia melakukan ini dalam upaya untuk menyembunyikan bukti kesalahannya.
Sebelumnya, pada 22 Januari tahun lalu, Qayyum yang kebetulan berada di toilet stasiun juga telah merekam seorang wanita yang sedang mandi.
Ketika itu ia mendengar suara seseorang mandi. Dia memutuskan untuk masuk ke toilet wanita untuk mengambil foto dari seorang petugas stasiun yang sedang mandi.
Dengan mengangkat ponsel ke atas kamar kecil, ia bisa melihat tubuh telanjang korban dan mengambil tiga gambar dari punggungnya.
Pengadilan mendengar setidaknya dua kali seminggu pria tersebut melihat kembali foto-foto dan kemudian melakukan tindakan cabul.
Qayyum mengatakan ia menyesal melakukan tindak pidana dan meminta kesempatan untuk berubah.
Hakim Distrik Lim Keng Yeow mengatakan ada banyak faktor yang membuat kesalahannya menjadi parah. Hakim mengatakan hukuman penjara diperlukan.
Qayyum bisa dipenjara hingga satu tahun dan didenda karena menghina kesopanan seorang wanita. Namun untuk menyesatkan jalannya peradilan, dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.(dow/tri)
source : www.citizennews.co.id
Post a Comment