INDRAGIRI HULU, RENGAT - Riak wajah Drs Raja Erisman MSi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu), langsung berubah. Ia terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan hukuman yang dijukan kepada dirinya. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Jaksa Penuntut Umum, Himawan Putra SH
Raja Erisman yang menurut jaksa, terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana APBD Inhu, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Miliar lebih itu. Dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH dan Himawan Putra SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/3/16) siang itu. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara, selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap Roy Modino.


Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, atau dapat diganti (subsider) selama 4 tahun 3 bulan penjara," jelas Roy. 

Usai amar tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH menunda sidang selama sepekan, dengan agenda selanjutnya pembelaan (pledoi).


Sebelumnya, terdakwa Raja Erisman didakwa JPU Roy Modino SH dan Himawan Putra SH, melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012.

Dimana perbuatan Raja Erisman tersebut terjadi tahun 2011 hingga 2012 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Sekdakab Inhu. 

Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto. 

Bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan.

Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih.(dow/rit)

Riak wajah Drs Raja Erisman MSi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu), langsung berubah. Ia terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan hukuman yang dijukan kepada dirinya.

Post a Comment

Powered by Blogger.